JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan harga minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan sederhana Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET), hampir diseluruh wilayah.

Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala mengatakan, di berbagai wilayah seperti Surabaya, Balikpapan, dan Yogyakarta, ditemukan adanya berbagai dugaan perilaku penjualan bersyarat atau tying-in dalam penjualan Minyakita.

Menurutnya, KPPU secara inisiatif melakukan penelitian atau survei terhadap penjualan dan distribusi minyak goreng curah dan Minyakita, menyikapi berbagai informasi yang beredar di publik tentang kelangkaan minyak goreng tersebut.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan HET minyak goreng curah melalui Peraturan Menteri Perdagangan No Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat.

Peraturan yang dikeluarkan dengan tujuan menjaga stabilitas dan harga minyak goreng curah di tingkat konsumen tersebut menetapkan bahwa HET minyak goreng curah adalah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 perkilogram.

“Namun beberapa minggu ini diketahui adanya kelangkaan dalam minyak goreng jenis tersebut, sehingga KPPU segera mendalaminyam,” ujar

Dalam survei yang dilakukan KPPU, ditemukan bahwa harga minyak goreng curah dan Minyakita di hampir seluruh wilayah Indonesia berada di atas HET yakni 5% hingga 14% dan sulit didapatkan.

Kondisi tersebut di berbagai wilayah diduga dimanfaatkan penjual atau distributor dengan melakukan penjualan bersyarat atau tying-in antara Minyakita dengan produk lain yang dipasarkan penjual atau distributor.

“Dugaan tying-in tersebut ditemukan KPPU di wilayah kerja Surabaya, Balikpapan, dan Yogyakarta,” ujar Mulyawan dalam siaran persnya.

Karena itu lanjutnya, KPPU akan segera menyampaikan dan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan maupun Pemerintah Provinsi terkait temuan tersebut.

Diharapkan pemerintah dapat mengambil tindakan segera untuk memenuhi pasokan minyak goreng curah dan Minyakita di masyarakat, agar kesempatan ini tidak dimanfaatkan oleh berbagai pihak dalam melakukan pelanggaran persaingan usaha dalam penjualan atau distribusi minyak goreng tersebut.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version