BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPU Balikpapan menggelar Sosiallsasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada

Termasuk Pengenalan Aplikasi Siakba Sebagai Sarana Teknologi Informasi Untuk Pendaftaran dan Pendataan Dalam Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024.

Sosialisasi di gelar di Hotel Maxone Balikpapan, Kamis (24/11/2022). Hadir sejumlah instansi terkait seperti dinas kesehatan, dinas pendidikkan, kecamatan hingga kelurahan.

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka persiapan perekrutan petugas adhoc penyelenggara Pemilu 2022 yakni PPK, PPS maupun KPPS.

Dia mengatakan, dalam Peraturan KPU yang baru ada beberapa persyaratan tambahn bagi calon PPK, PPS maupun KPPS. Sehingga pihaknya perlu melakukan koordinasi.

“Memang ada syarat-syarat yang memang dibutuhkan, yang pertama misalnya syarat Kesehatan, kan perlu surat Kesehatan. Kan surat Kesehatan itu perlu ngecek kondisi jantung, kondisi darah,” ujarnya

“Kalau dulu kan cukup di tensi-tensi gitu  saja cukup. Kalau sekarang ditambah lagi misalnya, tidak punya riwayat stroke, tidak punya penyakit yang berat,”

Sehingga perlu adanya formulasi yang diatur bersama sehingga tidak memberatkan calon PPK, PPS ataupun KPPS yang mendaftar. Bahkan dia menyarankan pemeriksaan kesehatan graris.

“ini pelru Kerjasama dinas Kesehatan, ini formulanya bagaimana

Kalua peserta ini dibebani dengan biaya yang tinggi, nah in ikan keberatan. Nanti peminatnya sedikit gara-gara surat Kesehatan,” ujarnya

“Nah ini akan kami kerjasamakan dengan Pemkot dalam hal ini Dinas Kesehatan maunya kami di gratiskan, untuk teman-teman calon anggota PPK, PPS sampai KPPS,”

Disamping itu, dia meminta kecamatan maupun kelurahan ikut mensosialisasilan agar yang mau mencalonkan diri sebagai PPK, PPS maupun KPPS memastikan tidak menjadi anggota partai.

“Jangan sampai mereka sudah mengumpulkan berkas-berkasnya, ternyata begitu masuk kami cek l ternyata namanya ada di parpol, in ikan kasihan, sementara dia gak tahu,” ujarnya.

“Kami minta ini juga disosialsiasikan tolong dong dicek di web kami, apakah nama itu ada menjadi keanggotaan parpol.”

Kata dia, untuk syarat umum minimal 17 tahun. Sedangkan maksimal umur tidak ada Batasan. “Sepanjang kondisi kesehatannya masih mumpumi.

Kalua dulu dibatasi 50 tahun,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version