BAliKPAPAN,Inibalikpapan.com — Adanya kabar meninggalnya Anggota DPRD Balikpapan Johny Ng menjadi duka tersendiri bagi sejumlah tokoh politik dan masyarakat Kota Beriman.

Artinya, saat ini terjadi kekosongan kursi di DPRD Balikpapan. Meski terlalu dini untuk membicarakan hal ini, namun siapa nama yang berpeluang akan menggantikan almarhum Johny NG.

Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha menjelaskan, ada mekanisme dalam memproses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Balikpapan dari Fraksi Golkar. Pertama, partai politik harus lebih dulu mengusulkan nama anggota dewan yang bersangkutan untuk dilakukan PAW.

DPRD Balikpapan kemudian akan bersurat kepada KPU Balikpapan untuk mendapatkan surat keterangan, siapa nama yang berhak untuk menggantikan almarhum Johny Ng.

“Apabila di legislatif diperoleh dua kursi dari dapil asal, maka yang akan menggantikan almarhum adalah yang memperoleh suara terbanyak ketiga,” ujar Noor Thoha saat dikonfirmasi media, Selasa (17/5/2022).

Selanjutnya, KPU Balikpapan akan kembali bersurat untuk membalas permintaan DPRD Balikpapan untuk memproses PAW. Namun, ada yang harus digarisbawahi, pengganti almarhum Johny NG harus sesegera mungkin mengurus surat atau laporan harta kekayaan ke LHKPN.

Sebab, kata Thoha, ketika DPRD Balikpapan telah bersurat kepada KPU, KPU hanya diberikan waktu lima hari untuk melakukan verifikasi dan menjawabnya.

“Proses PAW semakin cepat parpol bersurat kepada DPRD, semakin cepat diproses. Jadi semua berada di tangan parpol. Hanya saja untuk sekarang belum pas membicarakan itu,” imbuhnya.

Untuk diketahui Almarhum Johny Ng merupakan anggota DPRD Balikpapan yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Balikpapan Selatan Partai Golkar. Berdasarkan data yang dihimpun tiga urutan peraih suara sah terbanyak pada Dapil tersebut ialah Johny NG, Suwarni, dan ketiga ialah Edy Alfonso Mambang

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version