BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Berdasarkan hasil evaluasi yang digelar KPU Kota Balikpapan bersama sejumlah stakeholder dianranya, Bawaslu, Pemerintah Daerah maupun Partai Politik menghasilkan sejumlah rekomendasi.

Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Toha mengungkapkan, salah satu rekomendasi dari hasil evaluasi bersama tersebut, yakni mengakut regulasi pemilu. Karena dianggap sangat menyulitkan ketika diterapkan saat Pemili serentak 2019

“Agar regulasi lebih sederhana, regulasi tentang menyangkut APK misalnya tentang tata cara melepas ketika APK itu di tempatkan di tempat yang menyalahi itu mekanisme diaturan itu luar biasa sulitnya,” ujarnya.

Pasalnya kata dia, untuk mencabut APK tersebut, harus ada koordinasi antara Bawaslu, Satpol PP maupun pihak kemanan. Harusnya bisa lebih mudah, jika memang ditemukan ada APK yang melanggar.

“Karena yang melepas itu harus petugas keamanan yang berkoordinasi dengan Bawaslu dan Satpol PP nah ini kan sulit, padahal nyata-nyata melanggar,” ujarnya.

Selain itu, Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemasangan dan Penempatan Atribut Partai Politik Peserta Pemilu,  organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Lainnya.

“Menurut teman-teman parpol ini sudah sejalan dengan dinamika pemilu sekarang ini . Teman-teman minta Perwali itu di upgrade sesuai konteks kekinian,” ujarnya

“Apalagi dalam koncideranya adalah menyankut Undang-undang Pemilu yang sudah sekian kali direvisi,”

Dia menambahkan, nantinya dari hasil evaluasi yang dilakukan menjadi bahan untuk pelaksanaan tahapan Pemilihan Wali Kota Balikpapan yang akan berlangsung tahun depan.

“Maka hasil evaluasi ini akan kita terapkan pada tahapan di pilkada terlebih masalah tahapan di kampanye,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version