BALIKPAPAN, Inibalikpapan – KPU Kota Balikpapan rupanya risau kala menilik partisipasi pemilih.  Pasalnya, partisipasi pemilih sempat hanya 56 persen pada Pilkada 2011. Kemudian naik hanya 3 persen pada Pilkada 2016 menjadi 59 persen. Namun pada Pemilu serentak 2019 melonjak mencapai 80 persen.

Itu pun meski melebihi target nasional yakni 77,5 persen pada Pemilu Serentak 2019, namun sebaran partispasi pemilih juga tidak merata. Karena justru partisipasi pemilih di Kecamatan Balikpapan Kota justru paling rendah. Kalah dari partisipasi Balikpapan Timur dan Balikpapan Barat.

“Saya agak risau, karena melihat sejarah partisipasi masyarakat di pilkada,” Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Toha disela-sela peluncuran tahapan Pilkada Balikpapan 2020

Karenanya, untuk menjawab kerisauan itu,  KPU Kota Balikpapan kini bergerak membangun pendidikkan politik bagi generasi milenial. Setiap Senin, KPU Balikpapan akan mendatangi kampus dan sekolah untuk memberikan pemahanan pentingnya politik bagi generasi muda.

“KPU ini tidak sekedar lembaga yang pintar melipat suara atau menghitung suara. Kami punya amanah besar membangun pendidikan politik  bagi generasi mendatang. Karena politik menyangkut hajat hidup dan masa depan kita semua,” ujarnya.

“Makanya saya mengajak ayo  bangun politik yang sehat dan ramah lingkungan. Memilih pemimpin uang punya visi, misi dan jejak rekam. Sehingga pola demokrasi tidak terseret menjadi demokrasi kapitalis,”

Dalam kesempatan itu, Toha juga meminta masyarakat ikut mengwasi kinerja seluruh komisioner. Diantaranya, bagaimana komisioner KPU Kota Balikpapan menjaga integritas dan menjaga kredibilitas, sehingga tidak menimbulkan polemic di masyarakat terkait keberpihakan.

 “Anggota KPU dilarang ebrtemu dengan pihak-pihak yang terkait kontestasi Pilkada. Karena itu harus dikenali. Siapa ketemu siapa, dimana harus jelas. Tolong kami dikawal supaya Pilkada berjalan sesuai yang dicita citakan,” ujarnya.

Berkaitan dengan  tahapan Pilkada Balikpapan 2020, dia mengingatkan, agar para bakal calon memahami benar-benar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program  dan Jadwal Pilkada 2020, sehingga taka da yang didiskualifikasi.

“Untuk bakal calon, tolong perhatikan PKPU jangan sampai ada calon yang terlambat sehingga gagal kontestasi. Karena tidak ada toleransi,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version