BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPU Kota Balikpapan memastikan tidak akan mendirikan TPS (tempat pemungutan suara) di rumah sakit. Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha, Jumat (18/09)

Thoha mengatakan, bagi keluarga pasien maupun pegawai rumah sakit akan mencoblos di TPS terdekat. Karena syarat untuk mendirikan TPS harus ada daftar pemilih tetap (DPT). Sehingga tidak ada TPS di rumah sakit.

“Jadi pemilih itu tetap perlakuannya sama rumah sakit akan kita cover dengan TPS-TPS terdekat dalam hal surat suaranya karena untuk mendirikan TPS ini kan syaratnya harus ada DPT nya,” ujarnya

Menurutnya, tidak mungkin didirikan TPS karena pasien keluar masuk. Sehingga nanti akan mencoblos di TPS yang terdekat. “Di rumah sakit ini orangnya mobile keluar masuk maka kita cover TPS terdekat,” ujarnya.

Kata dia, sepekan sebelum pencoblosan yang rencananya akan digelar pada 9 Desember 2020, pasien maupun petugas atau pegawai rumah sakit akan di data sehingga bisa mencoblos di TPS terdekat.

“Tentu saja nanti sepekan sebelum pencoblosan kita sudah data pasien-psein mana yang atau petrugas-petugas mana yang bekeraj di rumah sakit,” ujarnya.

Sementara untuk pasien terkonfirmasi positif yang menjalani perawatan di rumah sakit pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU RI. Namun Thoha memastikan, pencoblosannya tetap sama.

“Yang terpapar covid-19 itu kami belum dapat tekhnisnya belum ada petunjuk, tapi dia perlakuannya umum seperti pegawai dan petugas di rumah sakit,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version