KPU Balikpapan Tetapkan Pasangan Rahmad Mas’ud-Bagus Susetyo Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

Rapat pleno terbuka pasangan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota terpilih Kota Balikpapan dalam Pilkada 2024 di Hotel Novotel, Kamis 9 Januari 2025.
Rapat pleno terbuka pasangan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota terpilih Kota Balikpapan dalam Pilkada 2024 di Hotel Novotel, Kamis 9 Januari 2025.

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPU Kota Balikpapan menetapkan pasangan Rahmad Mas’ud-Bagus Susetyo sebagai sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam Pilkada 2024.

Penetapan tersebut berdasarkan rapat pleno terbuka pasangan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota terpilih Kota Balikpapan dalam Pilkada 2024 di Hotel Novotel, Kamis 9 Januari 2025.

Ketua KPU Kota Balikpapan  Prakoso Yudho Lelono mengatakan, penetapan tersebut, berdasarkan berita acara dan hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan dalam pemilihan Wali Kota dan Wali Wali Kota Tahun 2024.

BACA JUGA :

Termasuk rincian perolehan suara pasangan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota berdasarkan Keputusan KPU Kota Balikpapan Nomor 441 Tahun 2024 tentang Penetaan Hasil Pilkada Balikpapan Tahun 2024.

Kata dia, pasangan Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo dengan nomor urut satu unggul dengan meraih perolehan suara sebanyak 59,27 persen dari total suara sah

“Berdasarkan hal tersebut KPU Kota Balikpapan menetapkan pasangan calon Wali Kota dan calon Wakil WaliKota Balikpapan Nomor urut satu saudara Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Kota Balikpapan periode tahun 2025-2030 dalam Pilkada 2024 dengan perolehan suara sebanyak 59,27 persen dari total suara sah,” ujarnya.

Yudho menegaskan, bahwa pelaksanaan rapat pleno terbuka ini dilaksanakan berdasarkan surat dinas dari KPU-RI, bersamaan dengan terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) tertanggal 6 Januari 2025.

Oleh sebab itu, KPU Kota Balikpapan pun segera malaksanakan tahapan penetapan pasangan calon terpilih, paling lambat tiga hari setelah surat tersebut diterbitkan.

“Tahapannya paling lambat tiga hari dari surat dinas itu terbit, untuk diwajibkan menyelenggarakan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih pada Pilkada serentak 2024. Makanya hari ini kita sama-sama mengikuti rapat ini,” ungkapnya.

Kendati demikian, tak lupa Yudho pun mengaspresiasi kepada seluruh penyelenggara Pilkada 2024 yakni badan Adhoc baik anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang ikut membantu mensukseskan jalannya pesta demokrasi pada 27 November lalu.

Begitupun, dengan 17 anggota keseketariatan KPU Balikpapan yang bekerja profesional dan penuh tanpa mengenal lelah.

“Kami berlima anggota Komisioner KPU ditopang dengan 17 orang keseketariatan yang bekerja full pontang panting. Dan kami juga ucapkan terima kasih kepada badan Adhoc atas dedikasi loyalitas kinerjanya yang luar biasa. Karena tanpa anggota PPK dan PPS, kami tidak akan mungkin bisa menyelenggarakan tahapan Pilkada ini dengan sukses,” tutupnya.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses