BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mengungkapkan, tidak masalah jika wantu pencoblosan diundur karena terjadi force majeur karena banjir di TPS

“Sedari awal, kita sudah sarankan agar KPPS mendirikan TPS di lokasi yang rawan banjir. Tapi jika terjadi hujan lebat sampai membuat pemungutan suara tidak bisa dilakukan, maka ditunda dulu dengan alasan force majeur,” ujar Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha.

Hanya saja kata Toha, pengunduran waktu pencoblosan atau pemindahan TPS ke lokasi lain harus melalui kesepakatan antara KPPS, Panwaslu nmaupun saksi pasangan calon.

“Misalnya di TPS sini banjir dan membuat pemungutan atau perhitungan suara terganggu, ya pindahkan saja,” ujarnya.

Toha pun cukup optimis, partisipasi pemilih kali ini, bisa mencapai sekitar 70 persen karena berkaca dari Pemilihan Wali Kota Balikpapan sebelumnya yang mencapai presentase tersebut.

“Sesuatu yang pernah kita capai, coba kita ulang lagi,” ujarnya.

Sementara Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, bersama KPU, Panwaslu dan unsur Forkopimda meninjau kesiapan TPS mulai dari kecamatan Balikpapan Timur hingga ke kecamatan Balikpapan Utara.

Rizal pun sempat menyinggung, jika turun hujan dan menyebabkan banjir di TPS, agar petugas bisa mengantisipasinya. Sehingga tak mengurangi antusias warga untuk mencoblos.

“Hujan memang sebuah rahmat, tapi kalau lebat maka perlu diantisipasi karena bisa mengganggu kelancaran pencoblosan maupun mengurangi tingkat kedatangan warga ke TPS,” ujar Rizal

“Tolong besok diperhatikan betul kondisi cuaca, harus betul-betul diantisipasi karena BMKG memprediksikan hujan.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version