KPU Siap Gelar Pemilu Nasional dan Daerah Terpisah, Tunggu Revisi UU sebagai Dasar Hukum
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan kesiapan penuh untuk melaksanakan pemilu nasional dan daerah secara terpisah, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah arah penyelenggaraan demokrasi elektoral di Indonesia.
“Dari sisi penyelenggaraan, saya rasa tidak ada pengaruhnya. KPU sudah berpengalaman mengelola berbagai skema pemilu, baik serentak maupun terpisah,” tegas Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, dikutip dari Info Publik, Kamis (24/7/2025).
KPU Klaim Siap Jalankan Semua Format Pemilu
Betty menyebut, KPU telah memiliki rekam jejak panjang dalam menyelenggarakan berbagai model pemilu, termasuk ketika pileg dan pilpres digelar terpisah atau bersamaan, serta pilkada yang diselenggarakan di waktu berbeda.
“Seluruh format sudah pernah kami kelola, baik pemilu terpisah maupun serentak. Kami siap beradaptasi dengan regulasi terbaru,” ungkap Betty, dikutip dari Info Publik.
Namun demikian, KPU masih menunggu revisi Undang-Undang Pemilu yang akan menjadi landasan hukum operasional pelaksanaan pemilu terpisah.
Putusan MK: Pemilu Nasional dan Daerah Tidak Lagi Serentak
Dalam amar putusannya pada 26 Juni 2025, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pemilu nasional dan daerah wajib diselenggarakan secara tidak serentak, dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.
Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Sementara pemilu daerah mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota).
“Pasal 167 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” tegas Ketua MK, Suhartoyo.
Putusan tersebut merupakan hasil dari uji materiil yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang menyebut bahwa pemilu serentak menimbulkan beban teknis dan potensi kerentanan demokrasi prosedural.
Plus-Minus Pemilu Terpisah: Beban Berkurang, Tantangan Bertambah
Sejumlah analis menyambut baik putusan MK ini. Pemilu terpisah dinilai dapat mengurangi beban administratif dan logistik, yang terbukti sangat berat pada Pemilu Serentak 2019 dan 2024. Bahkan, pada dua pemilu tersebut, tercatat ratusan petugas KPPS meninggal dunia akibat kelelahan saat bertugas.
Namun demikian, skema pemilu terpisah juga berpotensi memunculkan tantangan baru, seperti:
- Penurunan partisipasi pemilih karena kelelahan politik (political fatigue),
- Duplikasi anggaran karena dua kali penyelenggaraan dalam rentang waktu berdekatan,
- Kerumitan sinkronisasi data pemilih dan tahapan kampanye yang saling tumpang tindih.
KPU Tunggu Langkah Legislator
Saat ini, KPU RI menunggu langkah konkret dari pembentuk undang-undang, yakni DPR RI dan Pemerintah, untuk menyusun revisi UU Pemilu sebagai tindak lanjut putusan MK.
“Tergantung pada bagaimana pembentuk UU menerjemahkan dan mengejawantahkan isi putusan MK ke dalam regulasi,” tambah Betty.
Kesiapan KPU menjadi penting mengingat agenda Pemilu Nasional 2029 dan Pilkada mendatang harus disusun ulang berdasarkan ketentuan baru ini.
BACA JUGA
