BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com  – Meski sudah diketahui siapa saja calon anggota DPRD kota Balikpapan terpilih pada 17 April 2019 lalu, namun hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan belum melakukan sidang pleno penetapan Anggota DPRD Balikpapan terpilih  periode 2019-2024.

Penyebabnya karena belum adanya surat dari Mahkamah Konstitusi tentang pemberitahuan bahwa daerah itu tidak ada dalam sengketa pileg.

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha mengatakan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  terdapat dua putusan yakni pertama putusan ketika daerah tersebut ada gugatan dan kedua daerah yang tidak ada gugatan.

“Bagi yang tidak ada gugatan, tiga hari setelah putusan MK harusnya segera bersurat ke KPU Pusat, tapi nyatanya MK belum ada bersurat ke KPU pusat,” ujar Noor Thoha kepada Balikpapan Pos, Rabu (3/7).

Sayangnya, surat MK itu belum dikirimkan ke KPU pusat, KPU provinsi dan KPU kota. Setelah itu ada suratnya menurut Thoha baru bisa dilakukan pleno penetapan di daerah.

“Kita masih menunggu surat tersebut, KPU khawatir pas anggota DPRD ditetapkan, ternyata malah muncul sengketa,” ujarnya.

Dia mengungkapkan kondisi bukan hanya terjadi di KPUD Balikpapan tapi disemua wilayah Indoensia yang belum ada penentapan anggota DPRD karena masih menunggu surat tersebut.

“Surat pemberitahuan tidak ada sengketa itulah yang masih ditunggu KPU hingga sekarang. Tapi saya dengar infonya hari ini surat akan dikirim MK ke KPU pusat, karena besok sudah batas akhir surat tersebut,” ungkapnya.

Jika Pleno KPUD penetapan caleg terpilih digelar, pihaknya mengundang perwakilan dari Partai Politik, Bawaslu, Saksi dari partai politik, termasuk Pemerintah Kota, Forkominda hingga masyarakat karena rapat ini sistemnya terbuka.

“Setelah ditetapkan KPU, maka KPU akan bersurat ke Gubernur melalui Wali Kota yang mana anggota DPRD terpilih akan dilantik langsung oleh Gubernur,”katanya.

Dari jadwal diketahui, pelantikan anggota DPRD terpilih waktu terakhir 25 Agustus 2019, karena periode anggota DPRD sebelumnya akan habis di tanggal tersebut.

Disinggung mengenai  perolehan kursi angora DPRD, Ketua KPUD Balikpapan ini menilai setiap partai politik sudah paham akan mekanisme perhitungan untuk mendapatkan kursi diparlemen.

KPU Balikpapan juga sudah  menyampaikan metode dan perhitungan bagaimana caranya parpol tersebut dapat kursi, sehingga tidak menutup kemungkinan parpol bisa tahu mereka dapat berapa kursi. Selama tidak ada gugatan di MK oleh parpol, maka perolehan surat suara parpol tidak akan berubah karena memang sudah terkunci di data.

“Saya kira parpol sudah tahu berapa kursi yang mereka dapat, melihat dari jumlah surat suarat yang mereka peroleh pada pemilu kemarin. Tapi tetap keabsahan hasil dan yang paling valid ya menungg rapat pleno penetapan anggota DPRD terpilih yang akan dilaksanalan oleh KPU kota,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version