BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com– Menghadapi sidang gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan mengalokasikan Rp1,3 miliar. KPUD Balikpapan digugat pasangan nomor 3 Heru-Sirajuddin ke MK pasca penghitungan suara pilkada Balikpapan.

Komisioner KPUD Balikpapan Endang Susilowati mengatakan dana itu digunakan untuk menyewa tim pengacara, menyediakan bukti-bukti , mobilisasi saksi-saksi , transportasi , konsumsi termasuk  saat menghadapi gugatan bakal calon Independen Achdianoor-Abriantinus.

“Dari dana sebesar Rp1,3 M tersebut, Rp 500 juta telah digunakan saat adanya gugatan  terhadap KPU oleh bakal calon pasangan walikota dan wakil walikota jalur independen Achdianoor-Abriantinus ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda,” terangnya.

Sementara itu, sisa dana sebesar Rp 800 juta dipergunakan untuk hadapi gugatan oleh pasangan calon nomor 3, Heru Bambang -Sirajuddin Mahmud di Mahkamah Konstitusi (MK).

“KPU hanya menggunakan satu kuasa hukum saat persidangan di MK, dikarenakan kuasa hukum hanya mendampingi komisioner KPU dan saksi saat persidangan di MK. Dia adalah pak Jufri mantan komisioner KPU Provinsi,” katanya.

Untuk sidang gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan mulai 7-9 Januari 2016. Gugatan dari pasangan calon Heru Bambang-Sirajudin (HS) dengan nomor registrasi 80 yang terdaftar di MK. KPU Balikpapan memprediksi sidang pertama itu akan digelar besok Kamis (7/1).

Diketahui hasil pilkada Balikpapan berdasarkan pleno KPUD Balikpapan pada 16 Desember 2015 dimenangkan pasangan calon nomor urut 1 Rizal-Rahmad dengan meraih 116. 330 suara,  Paslon nomor urut 2 Abah mendapat 52.039 suara  dan  pasangan calon dan paslon pasangan Heru-Sirrjuddin yang meraih 91.417 suara.(Andi)

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version