BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan dalam satu hari ini melalukan evaluasi dan penilaian seluruh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan anggota Panitia pemungutan Kecamatan (PPK) yang digelar di Aula KPU Kota Balikpapan, Selasa (20/02/2018).

Evaluasi ini sengaja digelar untuk menyeleksi kembali para anggota PPS dan PPK tersebut pada Pemilu yang digelar pada tahun 2019 yang akan datang. Di mana tugas PPK dan PPS ini akan berlanjut, setelah pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur tahun 2018 ini.

Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan, evaluasi dan penilaian ini berlangsung serentak di seluruh kabupaten kota yang ada di Indonesia. Namun untuk daerah yang kebetulan tahun ini menggelar Pilkada seperti sekarang ini, seleksi anggota PPK dan PPS ini dilakukan melalui evaluasi.

“Nah, kalau daerahnya tidak menggelar Pilkada seperti di Kaltim, maka akan dilakukan seleksi PPS dan PPK ini secara terbuka,” ujar Noor Thoha.

Noor Thoha juga mengatakan, bahwa Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 disebutkan bahwa rekruitmen anggota PPS dan PPK dilakukan secara terbuka. Mulai memasukan lamaran, tes tertulis hingga wawancara. Namun karena saat ini Provinsi Kalimantan Timur sedang mengadakan Pemilihan Kepala Daerah, sehingga dilakukanlan evaluasi dan penilaian ini.

“Kan nggak mungkin kan, ada dua PPS dan dua PPK di dua pemilihan. Seperti pemilihan gubernur dan pemilihan legislatif. Maka dari itu diadakanlah evaluasi seperti sekarang ini,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan, bahwa ketika Pilgub Kaltim 2018 dan Pemilu 2019 waktunya beririsan, maka evaluasi ini sengaja digelar dikarenakan jumlah PPK pada Pilgub tahun ini berjumlah 5 orang, namun jumlah PPK pada Pemilu 2019 nanti berjumlah hanya 3 orang. “Nah, aturannya berjumlah 3 orang untuk PPK. Maka dilakukanlah evaluasi, kan tidak mungkin like and this like. Maka dilakukanlah evaluasi sesuai norma standar,” paparnya.

Adapun syarat agar dapat kembali menjadi seorang anggota PPK dan PPS diantaranya adalah masih memenuhi syarat, seperti laporan terakhir yang mencakup tentang kesehatan dan kelakuan baik. Kemudian, kompetensinya, integritasnya, kerjasama dan kemampuan dalam menguasai pekerjaannya sebagai seorang petugas PPK dan PPS.

Kemudian setelah mengikuti evaluasi dan penilaian ini, maka para anggota PPK dan PPS ini yang dinyatakan lulus, akan kembali bertugas menjadi anggota PPK dan PPS pada Pemilu 2019 mendatang.

Sedangkan para petugas PPK dan PPS pada Pilgub Kaltim ini bertugas sejak 6 bulan sebelum pemungutan dan 2 bulan setelah pemungutan, apabila tidak ada sengketa Pilkada. “Jika nanti apabila ada sengketa, maka ada tambahan waktu perpanjangan para petugas PPK dan PPS ini,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version