BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Bagi kota dan kabupaten yang ingin menurunkan Level Wilaytah PPKM harus memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021.

Dimana disebutkan penentuan kriteria penetapan Level Wilayah PPKM adalah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan

Namun, terdapat juga kriteria capaian target vaksinasi lansia. Misal untuk bisa mengubah PPKM Level 3 menjadi Level 2 di Kabupaten/Kota, harus memenuhi syarat capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50% dan pada lansia di atas usia 60 tahun minimal sebesar 40%.

Sedangkan untuk mengubah PPKM Level 2 menjadi Level 1 syaratnya adalah memiliki capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70% dan vaksinasi dosis 1 pada lansia mencapai minimal sebesar 60%.

Karena itu Pemerintah mengajak, masyarakat untuk segera vaksin bagi yang belum. Vaksin melindungi kita dan orang-orang di sekitar kita dari dampak yang parah bahkan risiko kematian.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version