KTP2JB Kritik Google & Meta: Kepatuhan pada Perpres Jurnalisme Berkualitas Masih Rendah
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital (KTP2JB) memberikan penilaian menohok terhadap kepatuhan raksasa teknologi yang beroperasi di Indonesia. Berdasarkan “Laporan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi 2024-2025”, kepatuhan platform digital terhadap Perpres Nomor 32 Tahun 2024 dinilai masih sangat rendah.
Dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Selasa (27/1/2026), Ketua KTP2JB Suprapto mengungkapkan bahwa dari enam kewajiban yang dimandatkan negara, platform digital hanya menyentuh aspek kerja sama dan pelatihan, itu pun dalam jumlah yang sangat minim.
Algoritma Tidak Transparan & Diskriminasi Berita
KTP2JB menyoroti tiga poin krusial yang diabaikan oleh raksasa digital seperti Google, Meta, dan lainnya pada tahun 2026:
- Rencana Kerja Sama Nihil: Platform digital dinilai belum memiliki rencana nyata untuk meningkatkan kerja sama dengan perusahaan pers lokal di tahun 2026.
- Algoritma Misterius: Tidak ada transparansi terkait algoritma yang seharusnya memprioritaskan berita dari perusahaan pers yang terverifikasi Dewan Pers. Platform juga gagal memberikan notifikasi berkala saat terjadi perubahan algoritma yang berdampak pada distribusi berita.
- Komersialisasi Tak Adil: Platform menolak menyediakan sarana pelaporan khusus berita dengan alasan teknis dan tidak menjelaskan upaya pencegahan komersialisasi berita yang bertentangan dengan UU Pers.
X (Twitter) dan SnackVideo Dinilai Tidak Komunikatif
Laporan tersebut juga memberikan catatan khusus bagi beberapa platform yang dianggap “bebal” terhadap regulasi di Indonesia.
“Google, Meta, dan TikTok memang sudah melakukan beberapa program pelatihan, namun tidak transparan soal alokasi anggaran. Sementara itu, X (Twitter) dan SnackVideo justru tidak komunikatif dan tidak mengirimkan laporan sama sekali kepada komite,” tegas Suprapto.
Rekomendasi: Dorong Campur Tangan Komdigi
KTP2JB menegaskan bahwa kepatuhan platform digital sulit terwujud jika hanya bersifat sukarela. Oleh karena itu, komite mengeluarkan tiga rekomendasi mendasar:
- Intervensi Komdigi: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai regulator utama harus segera menetapkan aturan teknis agar kewajiban Perpres 32/2024 diintegrasikan sebagai bagian dari izin operasi bisnis platform di Indonesia.
- Insentif Fiskal: Pemerintah perlu mempertimbangkan dukungan fiskal bagi industri pers nasional agar tetap berkelanjutan.
- Dana Jurnalisme: Pembentukan dana khusus untuk mendorong produksi jurnalisme berkualitas di tengah gempuran konten remeh-temeh (clickbait) di media sosial.
“Keadilan ekosistem jurnalisme tidak akan tercapai selama platform digital masih menutup diri soal transparansi anggaran dan algoritma,” pungkas laporan tersebut. ***
BACA JUGA
