BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) Rahmad Mas’ud – Thohari Azis, Agus Amri melaporkan Abdul Rais yang merupakan Ketua Tim Pemenangan Kolom Kosong ke Polda Kaltim, Senin (05/10).

Berdasarkan materi laporan yang disampaikan ada beberapa poin yang menjadi dasar yakni terkait kegiatan yang dilaksanakan pada Minggu 27 September 2020 sekira pukul 17.00 Wita di lapangan Merdeka Balikpapan dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan pendukung kolom kosong.

Dimana ketika itu membentangkan spanduk serta membagikan selebaran/flyer yang secara terang terangan melakukan kampanye untuk mengarahkan pilihan pada pilkada Balikpapan pada kotak/kolom kosong.

Bahwa sa pada spanduk dan selebaran tersebut masing–masing bertuliskan “Mencoblos Kotak / Kolom Kosong Berarti Anda Telah Menyelamatkan Demokrasi Kota Balikpapan” dan “Pemilih Cerdas Ambil Duitnya Jangan Pilih #Itu Sudah Pilkada Balikpapan Pilih Kotak Kosong”

Dalam spanduk dan selebaran/flyer tersebut semuanya mencantumkan nama dan foto Abdul Rais selaku terlapor sebagai Ketua Tim Pemenangan. Kuasa Hukum paslon pun menilai spanduk dan selebaran dianggap fitnah yang ditidak bisa dibuktikkan kebenarannya.

Tindak tersebut dinggap tindak pelanggaran pidana pemilu dan diangga melakukan kampanye hitam sesuai dengan Pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan menghina seseorang atau SARA, menghasut dan mengadu domba serta mengganggu ketertiban umum.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version