KUHP Baru Lindungi Pengkritik Pemerintah: Pandji Pragiwaksono Tak Perlu Khawatir

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam RDPU Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Foto : Devi/Andri/DPR
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam RDPU Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Foto : Devi/Andri/DPR

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan jaminan bahwa reformasi hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP Baru akan menjadi perisai bagi para aktivis dan pengkritik pemerintah. Ia menegaskan, tokoh publik seperti komika Pandji Pragiwaksono tidak akan lagi menghadapi ancaman pemidanaan sewenang-wenang.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menekankan bahwa perangkat hukum terbaru ini telah bertransformasi dari sekadar alat represif kekuasaan menjadi instrumen efektif bagi warga negara dalam mencari keadilan.

Revolusi Hukum: Dari Asas Monistis ke Dualistis

Habiburokhman menjelaskan perbedaan mendasar antara aturan lama warisan kolonial dengan aturan baru yang lebih humanis. Menurutnya, KUHP lama yang menganut asas monistis cenderung kaku karena hanya fokus pada pemenuhan unsur pasal.

“KUHP baru menganut asas dualistis. Sanksi pidana tidak hanya mensyaratkan terpenuhinya pasal, tetapi juga wajib menilai sikap batin pelaku saat melakukan tindakan tersebut,” tegas Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/1/2026).

Landasan hukum ini diperkuat dengan beberapa poin krusial dalam KUHP Baru:

  • Pasal 36 & 54: Menekankan penilaian sikap batin pelaku.
  • Pasal 53: Mewajibkan Hakim untuk lebih mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum semata.

KUHAP Baru: Perlindungan Maksimal bagi Aktivis

Selain KUHP, Habiburokhman juga menyoroti keunggulan KUHAP Baru yang dinilai sangat relevan bagi aktivis. Salah satu poin revolusionernya adalah kewajiban penerapan mekanisme Restorative Justice (RJ).

“Kalau pelaku menyampaikan ujaran yang sifatnya mengkritik, dia punya kesempatan besar menjelaskan maksudnya melalui mekanisme Restorative Justice di Pasal 79 KUHAP,” tambahnya.

Beberapa poin perlindungan warga negara dalam KUHAP Baru meliputi:

  1. Pendampingan Advokat Aktif: Diatur dalam Pasal 30, 32, 142, dan 143, di mana pengacara bisa lebih proaktif melakukan pembelaan.
  2. Syarat Penahanan Objektif: Menghapus subjektivitas aparat melalui Pasal 100 ayat (5) yang lebih terukur.
  3. Putusan Pemaafan: Memberikan ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan vonis penjara jika syarat-syarat kemanusiaan terpenuhi.

Kritik Bukan Kriminal

Habiburokhman menilai kritikan yang disampaikan dalam bentuk ujaran seringkali disalahartikan. Namun, dengan sistem hukum yang baru, substansi kritikan akan dinilai secara mendalam melalui diskusi sikap batin, bukan sekadar teks pasal.

“KUHP dan KUHAP baru bukan lagi bagian dari aparatus represif penjaga kekuasaan,” pungkas wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur tersebut. / DPR

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses