BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ((PPKM) Jilid II dengan kembali menerbitkan surat edaran.

Ada dua sasaran yang menjadi target untuk pencegahan penularan dan pengendalian covid-19 yakni di perkantoran dan pemukiman. Karena hasil evaluasi klaster perusahaan sangat tinggi, begitu juga klaster keluarga.

Wali Kota Rizal Effendi pun kembali mengingatkan warga terkait kententuan yang tertuang dalam aturan PPKM Jilid II yakni salah satunya tidak boleh ada aktivitas warga maupun perkantoran diatas pukul 22.00 Wita.

“Di Perkantoran dan lingkungan kita minta tidak ada aktivitas diatas jam 10 malam,” ujarnya, Minggu (31/01/2021).

Rizal pun mengumpulkan seluruh camat danblurah agar memonitoring wilayahnya masing-masing. “Agenda hari kita kumpul dulu untuk pelaksanaan PPKM ditingkat keliurahan dan kecamatan,” ungkapnya.

Namun kata dia, dalam PPKM Jilid II pihaknya telah memberikan beberapa keloanggaran diantaranya tempat hiburan, karaoke, wahana permainan anak-anak, fasilitas public dan lainnya sudah boleh buka dengan keterbatasan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version