BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com -Sesuai dengan Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 Pemerintah telah mengatur tiga jenis bahan bakar yakni Jenis BBM Tertentu (JBT) atau BBM subsidi, Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan Jenis BBM Umum (JBU). Khusus untuk JBT seperti BBM Solar, pemerintah masih mengatur kuota konsumsinya mengingat bahan bakar jenis ini masih mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Region Manager Communication and CSR Pertamina Kalimantan Yudi Nugraha
menyebutkan wilayah Kalimantan Timur, hingga awal November 2018 penyaluran BBM jenis Solar telah melampaui kuota yang ditetapkan pemerintah hingga 9,61 %. 

Sedangkan di Kota Balikpapan, penyaluran bahkan telah melampaui kuota hingga 11,3 % dengan catatan rata-rata konsumsi harian 85 KL per hari.

Peningkatan tersebut tentunya terjadi dikarenakan beberapa alasan, termasuk di dalamnya masih minimnya pemahaman sebagian pengguna kendaraan diesel tentang jenis BBM yang cocok digunakan, baik dari aspek ketepatan subsidi ataupun kecocokan bahan bakar dengan jenis kendaraan yang digunakan.

“Apabila terjadi kendala di lapangan kami terbuka dengan diskusi yang dapat menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak. Namun demikian yang perlu dijadikan catatan adalah, penyaluran BBM jenis solar sesungguhnya telah berada di atas angka kuota dari pemerintah. Kita harus bijak menanggapi hal ini,” ungkap Yudi. 

Terkait dengan efektifitas penyaluran BBM di lapangan, sebagai operator dalam penyaluran BBM kepada masyarakat, Pertamina terus berupaya mendukung pemerintah sebagai regulator dalam menjaga kesesuaian penyaluran BBM. 

Beberapa upaya telah dilakukan seperti edukasi kepada pemilik dan pengelola SPBU serta masyarakat terkait bijak memilih BBM sesuai dengan latar belakang ekonomi maupun jenis kendaraan hingga pentingnya membeli BBM di lembaga penyalur resmi yang lebih tepat takaran dan terjamin aspek keselamatannya.

“Selain itu kami juga secara rutin melaksanakan pengecekan ke SPBU. Apabila terdapat SPBU yang dengan sengaja menjual BBM JBT kepada yang tidak berhak kami tidak ragu untuk jatuhkan sanksi, “tambah Yudi.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version