BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Jajaran Ditpolairud Polda Kaltim menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM solar sebanyak kurang lebih 2.360 liter yang disubdisi pemerintah.

Pengungkapan tersebut terjadi di RT 8 Kelurahan Saloloang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (20/4/2022) sekira pukul 21.00 Wita. Yang mana tersangka bernama Edy Supriadi bin Sultan (ES).

Dalam pers rilis, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, berdasarkan hasil pengamatan dan penyidikan di lapangan, ada tersangka yang menyalahgunakan distribusi BBM subsidi yang seharusnya disalurkan ke para nelayan, tetap justru disalahgunakan.

“Adapun barang bukti yang diamankan, berupa BBM Solar sebanyak kurang lebih 2.360 Liter, 1 unit Mobil Pickup dan 2 buah Tandon,” ucap Kabid Humas Polda Kaltim Yusuf Sutejo saat konferensi pers, Jumat (22/4/2022).

Yusuf menjelaskan, modus tersangka ES melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM Solar dengan cara menggunakan Surat Kuasa dari 125 Nelayan, untuk dapat membeli BBM Solar dari Stasiun Penyalur Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBU-N) PT. Gema Angkasa Gemilang di Desa Api-Api Kecamatan Waru, Kabupaten PPU dengan harga Rp. 5.150, perliter.

“Namun tersangka menjual kembali BBM solar kepada nelayan selaku yang memberikan surat kuasa seharga Rp. 6.500, perliter, sehingga keuntungan yang diperoleh ES sebesar Rp. 1.350, perliter,” jelas Yusuf.

Kegiatan ini sudah dilakukan tersangka ES kurang lebih selama 5 tahun dan perkiraan kerugian negara sudah sampai Rp 6 Miliar. Dikatakan, bahwa tersangka ES tidak memiliki surat rekomendasi sebagai penyalur/ sub penyalur resmi BBM Solar yang disubsidi pemerintah, dan juga tidak memiliki penunjukan dari pemerintah setempat sebagai penyalur/sub penyalur BBM Solar resmi yang disubsidi pemerintah.

“Atas perbuatannya, ES diduga telah melanggar Pasal 40 tentang Perubahan Ketentuan dalam UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 yang berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar,” jelasnya. 

“Disini kita bekerjasama dengan BPH Migas terkait kedepannya sebagai saksi ahli dalam hal pendistribusian dan dari pihak Pertamina,” tutupnya. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version