BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan kembali memberikan perpanjangan waktu kepada warga yang bermukim di lahan yang rencananya akan dibangun Rumah Sakit Sayang Ibu di RT 16 Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, sesuai dengan keputusan dan arahan Wali Kota memperhatikan dab merespon permohonan masyarakat bahwa sebagian besar menyampaikam keinginan mereka untuk membongkar sendiri rumahnya.

“Untuk itu kami berikan batas waktu sampai 10 September 2022. Maka nanti kita lihat perkembangan sampai 10 September itu mudah-mudahan dengan penuh kesadaran dan koorperatif bisa membongkar sendiri itu harapan kita bersama,” ujar Zulkifli kepada media, Kamis (1/9/2022).

Kata Zulkufli, pihaknya juga menyarankan warga yang terkena dampak pembangunan untuk segera mengambil uang santunan yang sudah disiapkan, tidak perlu ada keterpaksaan.

“Mengenai gugatan tetap akan terus berjalan, biar nanti pengadilan yang memutuskan sampai inkrah kepemilikan masing-masing,” akunya.

“Kami jiga sampaikan apresiasi kepada masyarakat yang bersedia membongkar sendiri,” tambahnya.

Perlu diperhatikan juga bahwa dari awal, silahkan warga mengambil uang santunan bukan berarti hak gugat  tidak jalan, silahkan gugat bahkan menggugat kekurangan bayar silahkan, kepemilikan lahan juga silahkan karena itu hak mereka.

“Untuk itu kami tunggu sampai 10 September dan di 11 Septembernya kita evaluasikan,” kata Zulkifli.

Untuk diketahui, sengketa lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan RS tipe C Balikpapan Barat diharapkan segera menemukan solusi.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono mengatakan, polemik kepemilikan lahan seluas 5.100 meter di RT 16, Jalan R Soeprapto, Gang Perikanan, Kampung Baru Ulu, Balikpapan Barat, tersebut jelas menghambat program pemerintah. Terutama di sektor pemerataan akses pelayanan kesehatan.

Ia berharap pihak-pihak yang bertikai segera menemukan titik temu, menempatkan persoalan ini pada porsi yang jelas dan tak meninggalkan kepentingan yang lebih luas.

“Karena semua punya bukti, silakan pengadilan nanti yang memutuskan mana sebenarnya yang sah sebagai pemilik,” katanya.

Ia berharap, meski kedua pihak bersikukuh, penyelesaian sengketa harus tetap beradab, mengedepankan proses hukum, dan yang terpenting adalah sama-sama menjaga situasi tetap kondusif.

Sebelumnya, perwakilan warga yang merasa memiliki bukti kepemilihan lahan yang sah, Kandarudin, menyatakan bahwa pihaknya tidak menolak atau mempersulit niat Pemerintah Kota membangun rumah sakit di lahan itu nantinya.

“Sekali lagi kami menegaskan bahwa lahan itu bukan milik pemkot seperti diklaim. Bila pemkot menginginkannya, bisa mendapatkan dengan harga beli yang sesuai,” ujarnya.

Sementara Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyampaikan, lahan tersebut milik pemkot, hasil hibah dari Pemerintah Provinsi sejak 1995. Pemkot juga mengklaim memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat.

“Kalau ada warga yang menggugat silahkan saja. Tapi sekali lagi, lahan itu milik pemerintah kota. Sebelumnya kami mempersilahkan mereka menempati. Tetapi, jika waktunya terpakai ya warga harus ikhlas. Kami sudah menyiapkan uang kerohiman bagi mereka,” katanya, tengah pekan lalu.

Pemkot memang memberi santunan kepada warga, tapi itu hanya ganti rugi bangunan, karena lahannya milik pemkot.

Ia menyampaikan, jika dalam hal ini ada warga yang menggugat, ia mempersilakan. “Kita ini negara hukum, silahkan jika tidak puas untuk menggugat. Yang kami lakukan ini untuk kepentingan masyarakat lebih banyak. Untuk membangun rumah sakit,” tegas Rahmad

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version