Lagi! KPK Gelar OTT di PN Depok, Oknum Hakim dan Uang Ratusan Juta Rupiah Diamankan

Gedung KPK / dok KPK
Gedung KPK / dok KPK

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, operasi senyap tersebut menyasar oknum penegak hukum di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang hakim dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (5/2/2026).

“Ya, aparat penegak hukum,” ujar Fitroh, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Dugaan Suap dan Barang Bukti Ratusan Juta

Fitroh mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana suap. Meski belum merinci konstruksi perkara secara detail, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar.

“Ada ratusan juta (rupiah),” ungkap Fitroh singkat mengenai nominal uang yang ditemukan saat operasi berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengungkap identitas lengkap sang hakim maupun pihak swasta yang diduga memberi suap. Proses pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang terjaring masih dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Rentetan OTT KPK Sepanjang 2026

Operasi di PN Depok ini menambah daftar panjang aksi pemberantasan korupsi tahun ini. Setidaknya, KPK telah melakukan enam kali OTT sepanjang awal tahun 2026, di antaranya:

  1. Korupsi Pajak: Kasus pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu (2021–2026).
  2. Pemerasan & CSR: Menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.
  3. Perangkat Desa: Menjerat Bupati Pati, Sudewo, terkait pemerasan calon perangkat desa.
  4. Restitusi Pajak: Dugaan korupsi di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
  5. Bea Cukai: Dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  6. PN Depok: Dugaan suap hakim yang baru saja dilakukan.

Langkah masif ini menunjukkan komitmen lembaga antirasuah dalam membersihkan institusi negara dari praktik lancung, termasuk di dalam tubuh lembaga peradilan itu sendiri.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses