BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dua perempuan SAA (23) dan IS (33) yang merupakan pengedar narkoba diamankan Polsek Balikpapan Barat. Keduanya diamankan saat pesta narkoba di Jalan Jalan Suprapto Jembatan III RT 01 No. 76 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Imam Tauhid mengatakan, kasus tersebut berawal dari infomasi masyarakat yang menyebutkan, ada pesta narkoba. Kemudian tim langsung menuju lokasi dan melakukan penggrebekan dan ditemukan barang bukti narkoba.

“Pada saat ini langsung berangkat, dibagi dua (tim) antara depan dan belakang dalam satu rumah terjadilah penggerebekan disitu,” ujarnya, Selasa (23/03).

“Setelah masuk ditemukan memang disitu ada satu atas nama SAA umur 23 tahun kemudian yang satunya bernama IS berumur 33 tahun setelah kita geledah ditemukanlah barang (sabu) tersebut,”

Keduanya kemudian langsung digiring dibawa ke Polsek Balikpapan Barat untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Ternyata dari hasil pengeledahan yang dilakukan Polwan ternyata ditemukan kembali sabu seberat 1,30 gram yang disimpan pelaku di dalam bra

“Setelah kita lakukan pemeriksaan dan lain sebagainya, kita geledah ternyata di dalam bra. Jadi jumlah keseluruhan 210 gram (sabu) setelah kita lakukan pemeriksaan dan lain sebagainya,” ujarnya.

Selain narkoba, dari pelaku juga diamankan uang sebesar Rp 3.230.000 yang merupkan hasil dari penjualan narkoba. “Kasus ini diuangkap kemarin Sabtu 20 Mei 2021 jam 14.00 Wita, hubungan keduanya hanya teman,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkoba dengan ancaman penjara 5 tahun.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version