Lahan HGB dan HGU Ditinggal 2 Tahun Bisa Diambil Negara, Ini Dasar Hukumnya

Lahan keks Puskib
Lahan keks Puskib

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa kebijakan pemerintah yang memungkinkan pengambilalihan lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan lebih dari dua tahun bukanlah bentuk perampasan, melainkan bagian dari penertiban dan pencegahan konflik agraria.

Penjelasan ini disampaikan Hasan menanggapi pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yang menyebutkan potensi penarikan kembali lahan-lahan HGB dan HGU yang dibiarkan terlantar tanpa kegiatan produktif.

“Semangat pemerintah adalah supaya tidak ada lahan-lahan yang terlantar,” kata Hasan Nasbi, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Lahan Terlantar Picu Konflik Agraria

Menurut Hasan, keberadaan lahan yang tidak dimanfaatkan seringkali menjadi sumber konflik antara pemilik sah dan masyarakat sekitar yang memanfaatkan lahan tersebut secara informal. Dalam banyak kasus, situasi ini memicu sengketa agraria yang berkepanjangan dan merugikan semua pihak.

“Karena dibiarkan sekian lama, ada orang yang menduduki, kemudian terjadi konflik agraria,” jelasnya.

Kebijakan ini, lanjut Hasan, justru ditujukan untuk mencegah konflik sosial dan agraria, serta memastikan lahan-lahan dengan izin resmi digunakan secara optimal demi kepentingan publik dan pembangunan berkelanjutan.

Pengambilalihan Lahan Lewat Proses Bertahap

Hasan juga menepis anggapan bahwa pengambilalihan lahan akan dilakukan secara sepihak dan tiba-tiba oleh pemerintah. Ia menjelaskan bahwa proses ini dilakukan bertahap dan melalui mekanisme hukum yang jelas.

“Pemerintah tidak akan serta-merta melakukan seperti itu karena ada masa tunggunya, sekian tahun. Ada peringatannya, tiga kali peringatan supaya lahan itu tidak ditelantarkan,” ujarnya.

Pengambilalihan lahan juga dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, yang memberi dasar hukum atas kebijakan ini.

Lahan Harus Dimanfaatkan, Bukan Hanya Dimiliki

Hasan menekankan bahwa setiap pemegang hak atas lahan HGB maupun HGU memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mengelola lahannya secara produktif. Kepemilikan lahan, kata dia, bukan hanya soal sertifikat, tetapi juga soal kewajiban memanfaatkannya.

“Semangatnya bukan semangat mengambil, tapi mendorong agar lahan digunakan, supaya tidak muncul masalah di kemudian hari,” tegasnya.

Ia mencontohkan kasus pemilik HGU yang menelantarkan lahan selama bertahun-tahun, namun tiba-tiba kembali dan menemukan bahwa lahan telah ditempati masyarakat. Situasi ini tak jarang berujung pada sengketa hukum dan ketegangan sosial yang bisa dihindari jika lahan digunakan sejak awal.

Keadilan dan Pemerataan Akses Tanah

Hasan menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan keadilan dan pemerataan, agar tidak ada segelintir pihak yang menguasai lahan dalam jumlah besar tanpa memberi kontribusi produktif bagi masyarakat dan negara.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses