BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Hingga saat ini pihak kepolisian terus memberikan atensi terhadap kasus lakalantas yang terjadi di simpang lima Muara Rapak, Balikpapan Utara beberapa waktu lalu. 

Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan, kasus lakalantas yang terjadi di Muara Rapak sudah tahapan persiapan pelimpahan berkas ke Jaksaan, artinya berkas perkara sudah dilengkapi mulai keterangan dari 30 saksi, baik itu dari saksi korban, saksi ahli, sehingga dilakukan pengelolaan dan resume akhirnya.

“Kami masih menetapkan satu orang tersangka, dan kita kembangkan lagi kepada pemilik kendaraan terkait pasal 277 UU lalulintas angkutan jalan tentang kejahatan pidana terkait masalah rancang bangun ataupun perubahan pada dimensi kendaraan tersebut dan sudah dilakukan pemeriksaan mendalam tetapi fokus pada tersangka pengemudi,” ujar Sonny Irawan kepada media, Jumat (18/2/2022).

Kata Sonny, yang terpenting dari pada itu apa yang harus dilakukan dengan kejadian lakalantas tersebut, pihaknya di Direktoral Lalulints tidak bisa berdiri sendiri sehingga bersama stakeholder  membuat komitmen moral untuk melakukan sesuai dengan tugas pokok masing-masing. 

“Kami kemudian membentuk tim terpadu untuk menilai terkait dengan sistem transportasi angkutan jalan raya di wilayah Kaltim, disitu kami menemukan permasalahan mulai dari hulu dan hilirnya,” akunya. 

“Untuk itu bagaimana cara mengaudit perusahaan-perusahaan angkutan barang yang ada di Kaltim dalam hal sistem manajemen keselamatannya,” tambahnya. 

Pihaknya juga sudah membuat tim komprensif ini akan melihat secara langsung ke lapangam, sehingga nanti dari hasil penilaian tersebut truk tersebut layak beroperasi atau tidak.

“Jadi kendaraan-kendaraan yang odol akan tersisi, sehingga dengan gencar sosialisasi kami lakukan turun ke perusahaan angkutan, banyak yang secara kesadaran melakukan normalisasi,” imbuhnya.  

Para pengemudi juga diminta meningkatkan kompetensi pelatihan, ini wujud nyata dari semua stakeholder untuk membangun sistem yang baik secara bertahap. 

Sonny menambahkan, 70 persen kendaraan yang ada di Kaltim rata-rata di produksi dari Jawa, artinya mereka datang kesini dengan kondisi seperti itu, hasil pemeriksaan pemilik truk ini mereka beli dari seseorang di Surabaya atau Makkasar, sementara diketahui di Balikpapan tidak ada pabrik pembuatan truk. 

“Itupun kami sudah berkirim surat kepada Mabes Polri, instansi terkait untuk melakukan penertiban terhadap truk yang odol, supaya jangan sampai kita yang ketiban sampahnya,” tuturnya. 

Perusahaan jasa angkutan diminta menggunakan sesuai dimensinya, kemudian dinormalisasikan dan saat ini masih tahap imbauan dan sosialisasi, karena gak bisa langsung penindakan, tapi pada saatnya nanti akan dilakukan penindakan di lapangan.

“Selama ini mereka terkadang merubah dimensi karena untuk bisa menambah kapasitas, karena namanya pelaku usaha bagaimana caranya mencari keuntung, mengangkat barang sebanyak-banyaknya tetapi tidak memperhatikan keselamatan dan apakah sesuai spesifikasi atau tidak,” tutup Sonny. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version