BALIKPAPAN,Inibalikpapam.com — Dalam rangka persiapan pemilu di 2024 dan pemutakhiran data, Komisi Pemilihan Umum (KPu) Kota Balikpapan melakukan pembukaan kotak suara yang dilaksanakan pada proses pemilu kemarin.

Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha mengatakan, kedepan tidak ada lagi yang namanya coklit dari rumah ke rumah warga, karena setiap bulan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan diupdate terus datanya.

“Makanya yang awal kita lakukan yakni buka kotak suara, karena di dalam kotak suara itu ada pemilih-pemilih yang datang ke TPS menggunakan hak pilihnya, tapi dia tidak masuk DPT, itulah yang disebut DPTb,” ujar Noor Thoha kepada awak media, Sabtu (20/3/2021).

Dikatakan Thoha, di Balikpapan itu ada 4 ribuan orang yang tidak masuk DPT tapi menggunakan hak pilihnya.

“Kita akan cek kebenarannya itu, kalau betul kita update di data, setelah itu setiap bulan kita akan kerja sama dengan Disdukcapil untuk mengupdate terus berapa yang meninggal, pendatang masuk dan keluar, sehingga pada giliran pemilu data kita mendekati valid,” jelasnya.

Adapun di dalam kotak suara ada namanya daftar absen tiga jenis, yakni C absen KWK itu bagi orang-orang yang masuk DPT, kemudian C absen DPTB ini bagi pemilih tambahan yang tidak masuk dalam DPT, kemudian ada daftar absen C absen DPPH bagi orang yang pindahan.

“Jadi ketiganya itu akan kita keluarkan dari kotak suara, kemudian akan scane, setelah itu kita rekap kita telesuri ini,” akunya.

Nantinya data akan diupdate dan akan diplenokan misalnya dilakukan per triwulan pertama.

“Dengan begitilu kita dapat kondisi pemilih Balikpapan baik jumlah laki laki dan perempuan berapa kita update terus, nanti pada proses pemilu kita tidak repot pemutahiran data,” tutur Thoha.

Thoha mengaku, dalam hal KPU melakukan pembukaan kotak suara harus koordinasi dengan Bawaslu dan Kepolisian, hal itu sebagai bentuk transparansi, jangan sampai nanti KPU diam-diam buka kotak tidak ada yang tahu siapa-siapa, sekalipun tidak mempengaruhi hasil pilkada yang sudah ditetapkan.

“Disamping itu kita akan melanggar aturan kalau buka kotak tanpa koordinasi, kalau misalnya tidak ada pemutakhiran data berkelanjutan pembukaan kotak dilakukan mana kala ada gugatan pilkada dan dalam gugatan itu sebagai alat buktinya ada di dalam kotak suara,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version