Langgar Aturan Potong Tunjangan, ASN Balikpapan Bisa Kerja Fleksibel Selama Tiga Hari Usai Lebaran

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan menerapkan skema Flexible Work Arrangement (FWA) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama tiga hari kerja pasca cuti bersama Lebaran 2026.

Kebijakan ini berlaku mulai Rabu hingga Jumat, dengan aktivitas kerja dijadwalkan kembali normal pada Senin pekan berikutnya.

Kepala BKPSDM Balikpapan, Purnomo, menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak berarti pelonggaran tanggung jawab.

“Selama FWA, ASN tetap wajib menjalankan tugas secara penuh. Fleksibilitas bukan alasan untuk menurunkan kinerja,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).

Dalam skema tersebut, ASN boleh bekerja dari mana saja, namun tetap wajib melakukan absensi sesuai jam kerja WITA serta menyusun laporan harian sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Purnomo menambahkan, kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik. Pegawai yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap wajib hadir di kantor.

Dari sisi pengawasan, Pemkot Balikpapan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggaran disiplin. ASN yang tidak melakukan absensi tanpa keterangan akan mendapat pemotongan tunjangan kinerja sebesar 5 persen, sedangkan keterlambatan absensi potongan 2 persen.

Pelanggaran berulang juga dapat berujung pada teguran resmi.

Selain itu, pemerintah daerah membuka kemungkinan pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan kebijakan berjalan optimal.

“Kami juga bisa melakukan sidak sesuai arahan wali kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian,” kata Purnomo.

Pemkot Balikpapan berharap penerapan FWA ini dapat menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan optimalisasi pelayanan publik selama masa transisi pasca Lebaran.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses