BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Lansia residivis narkoba berinisial BR 964) harus kembali mendekam dalam penjara. Warga Jalan Aidil Makmur Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat itu kedapatan menyimpan sabu dirumahnya .

Kepala BNNK Balikpapan, Kompol M Daud mengatakan, dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 18,62 gram dibungkus plastik. Rencananya sabu tersebut, akan kembali dijual tersangka. Namun keburu ditangkap.

“Salah satu bungkusan itu miliknya, dan dua bungkusan tersebut menurut tersangka ia dapat dari salah seorang berinisial T yang saat ini telah menjadi DPO,” ujarnya, Selasa (06/04).

Sabu yang dikemas dua bungkus plastik itu  tersebut kabarnya akan djual lagi namun dalam paketan kecil. “Dua bungkus itu dia tidak mengakui punya nya. Ini sedang kami selidiki dan insya allah sebentar lagi akan kami tangkap,” ujarnya.

Sementara BR mengatakan, sabu tersebut milik anaknya. Dia mengaku, tidak lagi berurusan dengan narkoba. Namun saat polisi tiba dan mengeledah, kemudian menemukan sabu itu, dia sedang berada dirumah.

“Saya didalam rumah terus didapat barang itu ya saya dikenakan. Ada, itu anakku yang punya. Nggak ada saya jual, itu anakku yang jual,” ujarnya.

Dia mengakui, pernah meringkuk dalam tahanan karena kasus narkoba. Namun kini, dia harus kembali mendekam dalam tahanan. “Kalau dulu itu saya memang jualan. Barang itu datang dari Samarinda, itu anakku yang kenal,” ujarnya

Adapun sabu yang diamankan langsung dimusnahkan, dengan cara diblender dan dilarutkan dalam septtictank. Pemusnahan barang bukti itu disaksaikan perwakilan kejaksaan dan pengadilan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version