Lapor SPT Tahunan Kini Bisa Lewat HP, DJP Luncurkan M-Pajak untuk Wajib Pajak Nihil

Aplikasi M Pajak hadir sebagai solusi untuk wajib pajak yang ingin lapor SPT Tahunan. (Foto: Pajak.go.id)

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com — Lapor pajak tahunan kini tak harus lewat laptop. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghadirkan layanan pelaporan SPT Tahunan melalui ponsel lewat aplikasi M-Pajak, khusus untuk wajib pajak orang pribadi dengan status nihil.

Kebijakan ini DJP umumkan sebagai bagian dari pengembangan sistem Coretax. Sistem ini mulai mereka arahkan agar lebih praktis dan mudah akses di kalangan masyarakat.

Melalui aplikasi M-Pajak, wajib pajak kini bisa menyampaikan laporan SPT Tahunan langsung dari ponsel tanpa perlu membuka situs web atau datang ke kantor pajak.

Layanan ini mereka tujukan untuk wajib pajak dengan kriteria tertentu, yakni karyawan yang bekerja pada satu pemberi kerja dan melaporkan SPT Tahunan dengan status nihil, atau tidak ada pajak terutang.

Lebih Praktis, Bisa Dilakukan dari Mana Saja

Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak cukup mengunduh aplikasi M-Pajak melalui Playstore atau App Store. Setelah itu, pengguna dapat login menggunakan akun Coretax DJP dan mulai mengisi SPT Tahunan secara langsung di aplikasi.

Prosesnya meliputi pembuatan konsep SPT hingga pengisian data yang harus dilakukan secara lengkap, benar, dan jelas.

Langkah ini mereka nilai sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus terkendala perangkat atau lokasi.

Waspada Aplikasi Palsu

Di sisi lain, DJP juga mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap potensi penipuan digital.

Wajib pajak dapat mengunduh aplikasi resmi melalui platform resmi seperti Playstore dan App Store, serta menghindari tautan misterius yang mengatasnamakan DJP.

“Untuk mencegah penipuan, hindari instalasi aplikasi dari luar kanal resmi,” demikian imbauan DJP dalam pengumuman resminya.

Dorong Kepatuhan Pajak Lebih Mudah

Dengan hadirnya M-Pajak, pemerintah berharap pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih sederhana dan mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat.

Selain itu, digitalisasi layanan ini juga menjadi bagian dari transformasi sistem perpajakan nasional agar lebih modern, cepat, dan mudah akses oleh seluruh wajib pajak.

Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan, DJP juga menyediakan layanan Kring Pajak di nomor 1500200 atau dapat menghubungi kantor pajak terdekat.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses