Laporkan Jokowi ke Komnas HAM, Roy Suryo Sebut UU ITE Disalahgunakan
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, melaporkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Komnas HAM pada Rabu (21/5/2025), terkait kasus dugaan penyalahgunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam perkara ijazah palsu yang menyeret namanya.
Roy merasa keberatan atas pelaporan dirinya oleh Jokowi dalam kasus yang ia sebut sebagai bentuk penyampaian pendapat di ruang publik, bukan tindak pidana. Ia menilai penggunaan UU ITE oleh Jokowi sebagai bentuk penyalahgunaan alat negara.
“Adanya perlakuan tidak adil dari seseorang yang menggunakan alat negara dan menyalahgunakan Undang-Undang yang sebenarnya tidak dipakai untuk itu,” kata Roy di Kantor Komnas HAM, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan
Roy Suryo : Saya Termasuk Perancang UU ITE
Roy Suryo, yang mengaku turut merancang UU ITE saat menjadi anggota DPR, menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik atau pertanyaan publik.
“UU ITE itu—yang Alhamdulillah saya termasuk perancangnya—tidak untuk mempidanakan orang yang menyuarakan pendapat ke publik,” ujarnya.
Menurutnya, unggahan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi yang menjadi pokok perkara merupakan bagian dari kebebasan akademik dan hak warga untuk bertanya.
BACA JUGA :
Mantan Politisi Partai Demokrat itu juga menegaskan bahwa dirinya tidak menuduh, melainkan hanya mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi dalam konteks ilmiah.
“Yang kami pertanyakan itu adalah hak publik. Itu pertanyaan standar, pertanyaan biasa,” ucapnya.
Dia menuding Jokowi telah menyalahgunakan pengaruh dan instrumen negara untuk menyeret masyarakat dalam proses hukum yang semestinya tidak terjadi.
Laporan Roy Suryo Didampingi Sejumlah Aktivis
Dalam laporannya ke Komnas HAM, Roy tidak sendiri. Ia datang bersama beberapa rekannya yang juga turut dilaporkan dalam perkara serupa.
Mereka menuntut perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan peninjauan ulang terhadap penggunaan UU ITE dalam konteks yang dinilai menyimpang dari semangat demokrasi.
BACA JUGA

