BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Untuk mempermudah pelayanan masyarakat dalam pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan menyiapkan aplikasi yang memudahkan pelayanan tersebut, warga bisa mengakses melalui situs Disdukcapil di www.capil.balikpapan.go.id

Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi mengatakan, bagi masyarakat Kota Balikpapan yang anaknya belum memiliki KIA bisa mengurusnya melalui online. 

“Pelayanan sudah kami buka dua minggu yang lalu dimana pada saat ini baru melayani 70-80 usulan KIA,” ujar Hasbullah Helmi kepada media, Rabu (22/9/2021).

Hasbullah menambahkan, bagi mereka yang ingin mendaftar KIA tinggal mengupload persyaratan seperti kartu keluarga dan akta anak, proses akan dilakukan selama sehari dan setelah jadi maka akan ada informasi dari Disdukcapil kalau KIA sudah bisa diambil. 

“Penggunaan KIA ini memang belum diwajibkan, namun jika kedepan semakin banyak anak-anak yang punya KIA tidak menutup kemungkinan kedepan untuk pendaftaran anak sekolah atau berangkat ke luar kota KIA ini akan digunakan,” tuturnya. 

Untuk saat ini pelayanan pembuatan KIA di Disdukcapil masih dibatasi 200 kartu, namun jumlah tersebut masih akan ditambah kalau antusias warga yang mengurus semakin ramai. 

“Bisa ditambah kalau dilihat antusias warga yang ramai,” tutupnya. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version