BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik, salah satunya pembuatan Kartu Kuning (AK-1) yang sudah menggunakan sistem online full secara.

Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Ani Mufidah mengatakan, untuk pembuatan kartu kuning (AK-1) dalam rangka meningkatkan pelayanan publik sekarang sudah menggunakan sistem online.

“Shingga para pencari kerja tidak perlu lagi datang ke kantor Disnaker Kota Balikpapan mulai dari mendaftar, mengisi formulir, wawancara, kartu itu sudah langsung diterbitkan diakunnya masing-masing pembuat,” ujar Ani Mufidah kepada media, Jumat (11/11/2022).

Menurut Ani, penggunaan sistem online ini karena sudah tuntutan zaman yang mana eradigital semakin maju, selain itu gedung yang digunakan saat ini oleh Disnaker Kota Balikpapan juga bersama dengan pelayanan publik dari BKPSDM, BPPDRD Kota Balikpapan yang pengguna layanannya sangat banyak otomatis dengan pelayanan online full mengurangi tempat parkir. 

“Untuk 2023 mendatang aplikasi untuk pelayanan kartu kuning juga diakuisisi dan diintegrasikan ke dalam Balikpapan Singel Window yang diakomodir oleh Diskominfo Kota Balikpapan,” kata Ani.

“Adapun pembuatan Kartu Kuning dalam setahun, kami bisa melayani 35 ribu hingga 45 ribu pembuatan kartunya,” tambahnya.

Ani menambahkan, untuk memudahkan pelayanan yang lain, layanan online Disnaker Balikpapan juga sudah membuka layanan konsultasi online untuk penempatan tenaga kerja yakni Halo Penta, untuk pelatihan ada Halo Lattas, untuk hubungan industrial ada Halo HI.

“Jadi mereka bisa mendaftar antrean disitu, nanti yang menelpon dari petugas kami, bagi yang mengisi dan mau konsultasi jam berapa ditentukan,” ujarnya.

Selain itu, untuk memudahlan layanan sekarang Disnaker Balikpapan juga melakukan mediasi melalui online zoom, karena banyak perusahaan-perusahan yang ada di Kota Balikpapan owner atau manajemennya tidak berada di Balikpapan

“Sehingga tidak ada alasan jika ingin melakukan penundaan, bisa melalui mediasi secara online full atau tatap muka langsung di Kantor Disnaker,” akunya.

Untuk diketahui, Kartu AK-1 atau biasa dikenal dengan nama kartu kuning, merupakan kartu yang berisikan identitas pencari kerja. Kartu ini disebut sebagai kartu sakti bagi para pencari kerja, pasalnya kebanyakan perusahaan sekarang mewajibkan pelamar kerja memiliki kartu kuning sebagai persyaratan.

Fungsi kartu kuning sebenarnya sangat sederhana, pemerintah setempat dapat mengetahui dan mendata jumlah para pencari kerja di daerahnya. Selain itu pemerintah setempat dapat mengetahui apakah pemilik kartu kuning sudah mendapatkan pekerjaan atau tidak.

Biasanya perusahaan yang mewajibkan memiliki kartu kuning akan melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja, saat kamu diterima bekerja di perusahaan tersebut. Selain itu perusahaan tersebut dapat memverifikasi data kamu, apakah cv kamu sama dengan data di kartu kuning tersebut.

Kartu kuning dibuat di daerah kabupaten masing-masing pencari kerja. Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera di KTP.

Disnaker, di bawah Kementerian Tenaga Kerja, adalah satu-satunya lembaga pemerintah yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja yang sudah resmi bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru.

Disnaker akan memberi data calon pencari kerja kepada pihak perusahaan. Data-data pencari kerja ini didapatkan dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki kartu kuning.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version