BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) melantik pengurus Lembaga Bantuan Hukum atau LBH (21/2/2018). Pelantikan LBH Formak itu dilakukan di rumah jabatan Ketua DPRD Balikpapan dan disaksikan Direskrimsus Polda Kaltim, Kadisdik Balikpapan Muhaimin, Kabag Hukum Pemkot Balikpapan Daud Pirade.

Direktur LBH Formak, Wuri Sumampouw, SH. MH mengatakan, timnya telah melakukan advokasi atau pendampingan baik proses litigasi yang dilakukan di dalam atau luar pengadilan dan nonlitigasi.

“Ada 3 atau 4 perkara yang sedang berjalan. LBH Formak juga fokus membuat kajian terhadap beberapa peraturan daerah yang telah terbit karena kalau sudah tidak up to date atau relevan maka kita beri masukan ke legislatif dan eksekutif, lanjutnya.

LBH Formak juga akan bekerja sama pihak kepolisian dan kejaksaan termasuk ke pengadilan negeri dan pengadilan agama. “Itu program jangka pendek selama 6 bulan ke depan. Setelah itu baru akan mencoba membuka cabang LBH Formak di berbagai daerah,” paparnya.

Advokasi gratis juga siap diberikan oleh LBH Formak untuk warga atau kaum miskin. Program itu bukan hanya sekadar amanat dari undang-undang dan peraturan hukum terkait lainnya tapi karena ketetapan dan sikap hati yang sama di antara pengurus LBH.

“Jadi, untuk masyarakat yang tidak mampu, silakan menghubungi sekretsriat LBH Formak, maka akan kita berikan yang tidak hanya pendampingan, advise dan kosultasi hukum. Bahkan jika berhadapan persoalan hukum baik pidana maupun perdata atau PTUN, kita siap mendampingi,” tegasnya.

Sementara, Ketua Umum DPP Formak, Jeriko Noldy menjelaskan, program pendampingan gratis itu untuk kaum miskin yang mendapatkan tuduhan telah melakukan tindak pidana. “Jadi bagi yang tidak punya biaya dan buta hukum, kami gratiskan pendampingan,” ucapnya.

Sedangkan untuk kajian peraturan daerah, Jeriko ingin benar-benar pro rakyat. “Jadi kami mengingatkan pemerintah agar perda benar-benar berpihak ke rakyat, misal perda IMTN, apakah layak diteruskan atau tidak karena yang katanya gratis tapi ada laporan pemungutan,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version