Legalitas Ormas Dipusatkan, Balikpapan Tetap Aktif Bina Ratusan Organisasi
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Kehidupan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kota Balikpapan terus menunjukkan geliat positif. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan, Sutadi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini lebih dari 300 ormas telah resmi terdaftar dan aktif di berbagai bidang kehidupan masyarakat.
“Jenisnya beragam. Ada yang bergerak di bidang sosial, budaya, keagamaan, pendidikan, hingga kemasyarakatan lainnya. Yang terdata resmi di kami sudah sekitar 300-an,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (9/4/2025).
Menurut Sutadi, keberadaan ormas sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah dan pembinaan masyarakat. Ormas juga berfungsi sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi warga.
Namun demikian, Sutadi mengungkapkan bahwa saat ini telah terjadi perubahan signifikan terkait regulasi dan prosedur legalitas pendirian ormas. Berdasarkan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat, penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tidak lagi menjadi kewenangan Kesbangpol di tingkat kota atau provinsi.
“Dulu, ormas tingkat kota cukup mengurus SKT ke Kesbangpol kota. Sekarang, semua kewenangan penerbitan SKT sudah diambil alih pusat. Tidak ada lagi penerbitan di daerah,” jelasnya.
Butuh Struktural Pengurus
Perubahan tersebut, lanjut Sutadi, harus segera disosialisasikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan, khususnya bagi kelompok yang baru berencana membentuk organisasi secara legal.
“Kami tetap melayani masyarakat yang datang dan memberikan penjelasan. Tapi untuk legalitas, sekarang semuanya harus melalui kementerian terkait di pusat,” katanya.
Meskipun proses pendaftaran dialihkan, Sutadi menegaskan bahwa prosedur pendirian ormas tetap sederhana. Hanya dibutuhkan struktur pengurus minimal ketua, sekretaris, dan bendahara serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang disahkan oleh notaris.
“Kalau sudah ada struktur pengurus dan AD/ART, dokumen tinggal dikirim ke kementerian. Ormasnya berbasis anggota, ke Kemendagri. Kalau tidak berbasis anggota seperti yayasan, ke Kemenkumham,” terangnya.
Ia juga menekankan pentingnya legalitas dalam pendirian agar aktivitas yang dilakukan tidak bertentangan dengan hukum dan memudahkan akses terhadap program pembinaan maupun bantuan pemerintah.
Meskipun tak lagi berwenang menerbitkan SKT, Kesbangpol Balikpapan tetap menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap yang ada. Pihaknya rutin melakukan pendataan, monitoring, serta menjaga komunikasi aktif dengan para pengurus organisasi.
“Pengawasan tetap dilakukan. Kami juga dorong agar ormas bisa aktif menyelenggarakan kegiatan positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Sutadi berharap, ormas yang terbentuk tidak hanya sekadar memenuhi aspek legalitas, tetapi benar-benar memberi kontribusi nyata bagi pembangunan sosial, ekonomi, dan budaya di Kota Balikpapan.
Dengan lebih dari 300 ormas yang tercatat, Balikpapan kini menjadi salah satu kota dengan dinamika organisasi masyarakat yang cukup tinggi di Kalimantan Timur. Pemerintah daerah pun terus mendorong sinergi antara ormas dan pemerintah demi mewujudkan kota yang inklusif dan partisipatif.***
Penulis : Danny
Editor : Ramadani
BACA JUGA
