Lewat Aplikasi Kontengan, Begini Cara Mudah Bayar PBB dan Pajak Daerah di Balikpapan
BALIKPAPAN – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan meluncurkan aplikasi Kontengan, platform digital yang memudahkan masyarakat membayar pajak daerah tanpa harus datang ke kantor pelayanan. Aplikasi ini sudah dapat diunduh melalui Google Play Store.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, mengatakan peluncuran Kontengan merupakan bagian dari upaya pemerintah kota mendorong transformasi digital dalam layanan publik.
“Kontengan adalah platform pembayaran pajak daerah Kota Balikpapan dalam satu aplikasi,” ujarnya.
Melalui Kontengan, warga bisa membayar berbagai jenis pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup pajak makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, hingga hiburan. Selain itu, tersedia juga pembayaran pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Idham menjelaskan, proses pembayaran cukup mudah. Pengguna hanya perlu mendaftar, membuat akun, lalu menambahkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang dimiliki. Setelah itu, nominal pajak yang harus dibayar akan muncul di aplikasi. Pembayaran dapat dilakukan melalui QRIS maupun virtual account, dan bukti bayar langsung tersedia dalam bentuk digital.
“Pengguna juga bisa menambahkan lebih dari satu NOP sekaligus, sehingga semua kewajiban pajak dapat dikelola dalam satu aplikasi,” tambah Idham.
Ia menekankan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan warga akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan.
“Pajak membangun kota. Setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan warga Balikpapan,” tegasnya.***
BACA JUGA
