Lewat Diplomasi, Kemlu RI Berhasil Pulangkan Selebgram AP dari Penahanan Myanmar

Kemenlu RI / Kemenlu
Kemenlu RI / Kemenlu

JAKARTA, Inibalikpapan.com — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berhasil memulangkan AP, seorang selebgram warga negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan di Myanmar sejak 2024 atas dakwaan pelanggaran Undang-Undang Terorisme.

Keberhasilan ini dicapai melalui upaya diplomasi intensif yang dipimpin langsung oleh Menteri Luar Negeri RI, Sugiono. Berdasarkan keterangan resmi Kemlu RI, Minggu (20/7/2025), pemerintah Myanmar akhirnya memberikan amnesti kepada AP setelah mempertimbangkan hubungan bilateral yang baik dengan Indonesia serta alasan kemanusiaan.

Dapat Amnesti, AP Dideportasi dari Myanmar

Menurut informasi dari KBRI Yangon, AP telah dideportasi oleh otoritas Myanmar pada Sabtu malam, 19 Juli 2025, menuju Bangkok, Thailand, dan telah dijemput oleh perwakilan diplomatik RI di bandara.

Surat resmi dari Kementerian Luar Negeri Republik Persatuan Myanmar menyatakan bahwa amnesti diberikan berdasarkan Perintah Dewan Administrasi Negara tertanggal 15 Juli 2025, dengan mengacu pada Pasal 401(1) KUHAP Myanmar yang memungkinkan pemberian pengampunan bersyarat.

“…Warga negara Indonesia tersebut telah diberikan amnesti mengingat hubungan persahabatan antara Myanmar dan Indonesia, serta atas dasar kemanusiaan dan belas kasihan,” demikian kutipan isi surat Kemlu Myanmar.

Myanmar Apresiasi Diplomasi RI

Dalam surat yang sama, Kemlu Myanmar mengapresiasi peran KBRI Yangon dalam koordinasi dan penanganan kasus ini, khususnya dalam proses deportasi.

“Kementerian sangat menghargai kerja sama Kedutaan Besar (RI) dalam mengatur prosedur yang diperlukan untuk deportasi dini terhadap individu tersebut,” tulis pernyataan resmi Kemlu Myanmar.

Myanmar juga menyampaikan jaminan penghargaan tertinggi kepada Kedutaan Besar RI, menandai momen penting dalam kerja sama diplomatik kedua negara di tengah situasi politik yang kompleks./Info Publik

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses