Lewat Reforma Agraria, Warga Maridan Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah di Tengah Proyek IKN

Lewat Reforma Agraria, Warga Maridan Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah di Tengah Proyek IKN
Sutrisno, Warga Kelurahan Maridan

PPU, inibalikpapan.com, — Warga Kelurahan Maridan, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya bisa bernapas lega. Pada Kamis (25/9/2025), warga menerima sertifikat tanah objek reforma agraria yang diserahkan langsung oleh Badan Bank Tanah di Aula Kantor Bupati PPU.

Langkah ini jadi momen penting, terutama bagi masyarakat yang terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Sertifikat tersebut memberi kepastian hukum atas lahan yang sudah lama mereka tempati.

Sutrisno, salah satu penerima sertifikat, mengaku bersyukur. Lahan keluarganya yang sudah ditinggali lebih dari 15 tahun sempat masuk kawasan pembangunan jalan tol IKN. Kini, lewat program reforma agraria, akhirnya memperoleh kepastian hak.

“Alhamdulillah semua permasalahan bisa selesai dengan baik. Sertifikat yang kami terima seluas 1.700 meter persegi. Sesuai perjanjian, lahan baru bisa diambil alih kembali tahun 2055,” ujarnya.

Ia berharap tanah yang sudah memiliki sertifikat bisa benar-benar dikelola produktif untuk menyejahterakan warga.

“Harapan kami, mudah-mudahan pemerintah tetap memperhatikan masyarakat sekitar, supaya makin makmur,” tambahnya.

Hal senada diungkapkan Ibrahim, warga RT 16 Kelurahan Maridan. Ia menunggu sekitar lima bulan sebelum akhirnya menerima sertifikat tanah seluas 7.773 meter persegi yang sudah ia tanami sawit sejak 1983.

“Dengan adanya sertifikat ini, semoga lahan bisa dikelola lebih baik lagi dan memberi manfaat bagi keluarga,” ucapnya lega.

Penyerahan sertifikat tanah di PPU ini diharapkan bisa memberi rasa aman bagi masyarakat. Langkah ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap pembangunan IKN sebagai program strategis nasional.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses