BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Memasuki libur tahun baru, Kepolisian Lalu Lintas Polresta Balikpapan akan memberikan dispensasi selama 2 hari dalam kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada  31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024.

Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani mengatakan, masyarakat Balikpapan yang ingin mengurus perpanjangan SIM harus memperhatikan masa berlakunya. Pasalnya, pelayanan SIM akan libur menghadapi Tahun Baru 2024.

Masyarakat yang SIM-nya habis masa berlakunya di tanggal tersebut dapat memperpanjangnya pada 2 dan 3 Januari 2024.

“Apabila melebihi masa toleransi yang diberikan, maka akan diberlakukan mekanisme SIM pengurusan baru,” ujarnya, Saktu (30/12/2023).

Untuk itu Ropiyani mengimbau masyarakat untuk memeriksa kembali masa berlaku SIM-nya agar tidak melebihi waktu toleransi yang telah diberikan.

“Pelayanan SIM masih berjalan sampai dengan tanggal 30 Desember 2023. Untuk perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas maupun di mobil SIM keliling,” jelasnya.

Ia menjelaskan, saat ini semua mobil SIM keliling dipusatkan di Satpas untuk melayani tingginya permintaan perpanjangan SIM dari masyarakat. 

“Semua bus SIM keliling kita fokuskan dulu disini, karena ada permintaan yang cukup meningkat,” tutup Ropiyani.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version