BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kepala Dinas Lingkugan Hidup kota Balikpapan Suryanto optimis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2012 silam dan berlaku hingga 2032 tidak akan dirubah secara signifikan terutama pada lokasi area yang terjaga atau kawasan hijau.

Mantan kepala Bappeda ini mengaku setiap lima tahun RTRW dilakukan review namun tidak merubah konsep 52:48 yakni area terjaga 52 persen dan area terbangun 48 persen.

“Kalau berubah mungkin hal teknis hal kecil yang memang perlu dilakukan perubahan tapi tidak lalu mengurangi 52:48 itu,” tandasnya terkait hari lingkungan Hidup dunia pada 5 Juni lalu.

Review ini menurutnya telah diatur dalam UU namun dia memastikan review tidak merubah pola 52:48.

“Tapi ini Bappeda ya kita dudukan pada fungsinya,” sambungnya.
Suryanto yakin perda RTRW yang sudah ditetapkan bersama akan terus dijaga, dan tidak banyak berubah hingga 2032. Hal itu menjadi payung hukum bagi luas area Balikpapan terbangun dan areal tetap terjaga.

“Porsi 52:48 masih terjaga dengan baik, bahkan sebenarnya 48 persen yang diperuntukan untuk dibangun juga masih ada lahan terbuka hijaunya” katanya.

Terkait kondisi banjir yang terjadi saat ini padahal dalam RTRW menganut pola 52:48, suryanto berpendapat perlu komitmen bersama semua pihak menjaga RTRW itu.
“Kita perlu jaga bersama perda RTRW itu. Tak hanya pemerintah meski itu sudah menjadi tugasnya, masyarakat juga ikut mengawasi,” imbuhnya.

Dalam peringatan hari lingkungan sedunia pemerintah kota dan swasta diajak bersama melakukan penanam pohon dan pelestarian lingkungan. Sebab antara manusia dan lingkungan memiliki hubungan yang saling terkait.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version