Limbah Makan Bergizi Gratis Cemari Sumur di Banjarbaru, Komisi IX DPR Desak Sanksi Tegas
BANJARMASIN, Inibalikpapan.com – Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, diterpa isu lingkungan. Sejumlah warga mengeluhkan dugaan pencemaran sumur dan kebun akibat limbah cair yang berasal dari dapur pelaksana program tersebut.
Merespons keluhan ini, Komisi IX DPR RI melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) spesifik ke Kalimantan Selatan pada Jumat (20/2/2026) untuk memastikan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan limbah dijalankan dengan benar.
Instruksi Lapor ke Hotline 127
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, yang memimpin rombongan, meminta warga tidak ragu melaporkan temuan lapangan melalui saluran pengaduan resmi. Ia menegaskan bahwa sanksi berat menanti satuan pelayanan yang terbukti lalai.
“Kalau ada temuan, segera lapor ke 127. Kami akan pantau agar pihak terkait langsung bertindak ke lapangan untuk memberikan sanksi dan teguran langsung kepada Satuan Pelayanan Makan Bergizi (SPBG) yang bersangkutan,” tegas Yahya di Banjarmasin.
Limbah Berisiko pada Keamanan Pangan
Yahya mengingatkan bahwa masalah limbah dapur bukan sekadar urusan lingkungan, melainkan berkaitan erat dengan kualitas makanan yang dikonsumsi siswa, ibu hamil, dan balita. Lingkungan yang tercemar berpotensi menciptakan rantai kontaminasi pada makanan yang diproduksi.
“Pencemaran lingkungan bisa berdampak pada keamanan makanan. Ini berimplikasi langsung pada kesehatan penerima manfaat, baik itu anak sekolah maupun ibu menyusui,” tambahnya.
Evaluasi Bersama Badan Gizi Nasional (BGN)
Seluruh temuan terkait pencemaran di Banjarbaru ini akan dibawa ke tingkat pusat. Komisi IX berkomitmen menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi utama dalam rapat kerja mendatang bersama Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pemegang otoritas program.
“Masukan dari daerah akan kami tampung. Nanti pada waktu rapat dengan BGN akan kami sampaikan secara terang benderang agar ada perbaikan sistematis,” pungkas Yahya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh SPBG di Indonesia, termasuk di Kalimantan Timur, agar memastikan fasilitas pengolahan limbah (IPAL) berfungsi optimal demi menjaga keberlanjutan program strategis nasional ini. / DPR
BACA JUGA
