Lindungi Anak di Era Digital, Enam Menteri Kompak Mou Luncurkan PP TUNAS
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Di tengah gempuran konten digital dan derasnya arus informasi, negara tak tinggal diam. Pemerintah resmi menggerakkan kolaborasi lintas kementerian untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman, ramah, dan bermartabat bagi anak-anak Indonesia.
Langkah konkret itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh enam menteri dari Kabinet Merah Putih di acara Festival Lindungi Anak di Era Digital: Digital Aman, Anak Hebat, yang digelar di Museum Penerangan TMII, Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025).
Enam menteri tersebut adalah:
- Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi),
- Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri),
- Wihaji, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga),
- Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen),
- Nasaruddin Umar, Menteri Agama (Menag),
- Arifah Fauzi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
PP TUNAS: Tameng Hukum untuk Anak di Ruang Digital
Penandatanganan MoU ini merupakan implementasi awal dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, atau yang dikenal dengan sebutan PP TUNAS.
Regulasi ini diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 sebagai bentuk komitmen negara dalam menjamin keselamatan digital anak-anak Indonesia.
“Hari ini adalah langkah nyata kolaborasi lintas sektor, sesuai pesan Presiden agar kita selalu kompak dalam melindungi anak Indonesia di ruang digital,” tegas Menkomdigi Meutya Hafid.
Tak Bisa Lagi Sembarangan, Masuk Dunia Digital Harus Sesuai Usia
Salah satu pasal kunci dalam PP TUNAS adalah batas usia minimum bagi anak-anak untuk mengakses media sosial dan platform digital.
“Seperti mengemudi, ruang digital juga memiliki risiko tinggi. Maka harus ada batas usia minimum sebelum anak bisa masuk ke media sosial dan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik),” terang Meutya.
PP TUNAS juga mewajibkan setiap penyedia platform digital untuk memverifikasi usia pengguna, menerapkan pengamanan teknis, serta menyediakan fitur kontrol orang tua dan laporan konten berbahaya.
Ruang Digital Sehat Butuh Ruang Fisik yang Aktif
Meutya juga menekankan pentingnya keseimbangan antara aktivitas digital dan fisik. Ia mendorong kementerian terkait untuk menyediakan lebih banyak ruang aman bagi anak-anak beraktivitas secara langsung, bukan hanya di balik layar.
“Anak-anak butuh ruang aktual. Ini kerja bersama—dari Kemendagri sampai Kemendikdasmen dan KemenPPPA—untuk menghadirkan ruang fisik yang layak dan stimulatif,” ujarnya.
Angka yang Mengkhawatirkan: 39,71% Anak Usia Dini Sudah Pakai Ponsel
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 mencatat bahwa:
- 39,71% anak usia dini (0–6 tahun) di Indonesia telah menggunakan ponsel,
- 35,57% dari mereka sudah bisa mengakses internet.
Tanpa pengawasan dan regulasi kuat, anak-anak berada di bawah ancaman konten pornografi, kekerasan, hoaks, hingga predator siber.
Sanksi Tegas bagi Platform Digital yang Melanggar
PP TUNAS menegaskan bahwa platform digital yang abai terhadap perlindungan anak akan dikenakan sanksi administratif, hingga pemutusan akses total jika tidak mematuhi regulasi yang berlaku.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir penyelenggara sistem elektronik yang membuka ruang bagi eksploitasi anak di ranah digital.
Kolaborasi, Regulasi, dan Edukasi adalah Kunci
Perlindungan anak di ruang digital bukan hanya soal teknologi, tapi soal nilai, keberanian regulatif, dan kolaborasi multisektor. Melalui PP TUNAS dan kerja sama lintas kementerian, pemerintah menunjukkan komitmen serius untuk menjaga anak-anak Indonesia tetap aman dan berdaya di era digital. / Komdigi / Info Publik
BACA JUGA
