BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim menadatangani kerja sama perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.

Penandatanganan kerja sama itu dilakukan pada Selasa (16/5/2023) di Hotel Grand Senyiur. Hal itu salah satu upaya mendukung program prioritas Pemkot Balikpapan tahun ini.

Sekretaris Dinas Perdagangan, Kota Balikpapan Syafaruddin mengatakan, dan kerjasama ini merupakan sinergi dalam mensosialisasikan pentingnya kekayaan intelektual sebagai bagian dari pelaku UMKM.

“Ini adalah upaya untuk melindungi pelaku UMKM Balikpapan dan agar terhindar dari plagiasi merek maupun kejahatan kekayaan intelektual. Keuntungan lainnya, ini akan menambah kredibilitas usaha, sehingga mempermudah dalam proses pemasaran,” jelasnya.

Dengan kerjasama ini, Pemkot Balikpapan ingin melindungi pelaku UMKM di kota Balikpapan dari sisi hukum. Selain itu juga izin dan merek dagang yang diperoleh mempunyai nilai ekonomi.

“Bahkan bisa diangunkan nantinya. Tentu akan menambah angin segar permodalan UMKM,” katanya.

Dia berharap kerja sama bisa terus terjalin khususnya dalam melindukungi produk unggulan daerah dan meningkatkan pendapatan pelaku UMKM.  Termasuk mendukung program Pemkot.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Sofyan menyampaikan, UMKM merupakan salah satu penopang sendi ekonomi Indonesia. Sehingga keberadaannya dilindungi dan lebih diberdayakan.

“Untuk itu, melalui kerja sama dan penandatangan nota kesepahaman ini diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi usaha di Balikpapan,” katanya.

Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri, Indira menambahkan, Dinas Perdagangan dalam hal ini melaksanakan tugas pemasaran bagi pelaku usaha lokal. Namun ada beberapa kasus, dimana produk lokal tersebut telah diklaim pelaku usaha lain. Baik merek maupun produknya.

Jika begitu, pelaku usaha harus mengganti merek dagang maupun produk. Padahal sudah dilakukan promosi besar-besaran. “Kan sayang jika produk sudah dikenal luas malah harus mulai dari nol lagi,” ungkapnya.

Sehingga pihaknya berupaya menyosialisasikan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada pelaku usaha. “Lebih baik dicek dulu, apakah merek dagangnya sudah ada yang mendaftarkan,” ujar Indra.

Dinas Perdagangan dengan Kementerian Hukum dan HAM juga bertukar informasi terkait pelaku usaha, HAKI, dan fasilitas yang diberikan pemerintah. Di Kemenkumham juga ada fasilitas untuk UMKM.

Pasca kerjasama ini rencananya akan dilakukan sosialisasi dan pendampingan pelaku usaha. “Kita berharap program unggulan Balikpapan memiliki identitas. Ini jadi identitas Kota Balikpapan yang berbeda dengan daerah lain” tandasnya. (diskominfo)

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version