BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Predator seks Herry Wirawan lolos dari hukuman mati dan kebiri dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung padaSelasa (15/2/2022).  

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim ketua Yohanes Purnomo Suryo memberikan vonis penjara seumur hidup kepada pemerkosa belasan santriwati itu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Dalam pembacaan vonis, Majelis Hakim menyatakan, hal yang memberatkan karena Herry Wirawan tidak memberikan contoh sebagai pendidik dan merusak, menganggu perkembangan anak, membuat trauma korban.

Selain itu lanjut Majelis Hakim, itu mencemarkan nama pondok pesantren dan membuat orang tua khawatir menitipkan anak ke pondok pesantren.

Diketahui, pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar menuntut Herry dihukum mati dan kebiri kimia.

Selain itu, Herry diminta untuk membayar denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 330 juta. Yayasan milik Herry dibubarkan, semua asetnya dijual untuk diberikan kepada korban.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version