BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)  rencananya akan memeriksa kejiwaan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait dugaan pelecehaan seksual yang dilakukan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pemeriksaan kejiwaan  istri Inspektur Irjen ferdy Sambo tersebut rencananya akan dilakukan pada Selasa (09/08/2022) besok

“Iya kami agenda besok, kami akan kunjungi, mungkin di rumahnya (di Saguling),” kata Edwin, Senin (8/8/2022).

Sebelumnya, juru bicara LPSK Rully Novian menjelaskan LPSK menggunakan pola yang sama kepada semua korban kekerasan atau pelecehan seksual.

“Jika ada potensi mengalami trauma, maka LPSK akan datang ke tempat itu atau memilih tempat nyaman bagi korban,” kata dia dilsnir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Sementara sejauh ini, dalam kasus yang menewaskan Brigadir J tersebut, Mabes Polri sudah menetapkan dua tersangka yakni Brigadir Ricky Rizal, ajudan istri Ferdy Sambo. Selain, Bharada E.

Rizal disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Sedangkan Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version