BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pertimbangkan memberikan perlindungan kepada salah satu tersangka AGH yang masih dibawah umur dalam kasus penganiayaan David Ozora

AGH saat ini mash berusia 15 tahun, merupakan kekasih Mario Dandy yang telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan. AGH pun juga telah ditahan di ruang khusus anak.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, masih menelaah permohinan perlindungan terhadap AGH dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul saat rekonstruksi kejadian.

“Kami akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam rekonstruksi kemarin,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Edwin mengatakan fakta-fakta tersebut akan dibahas secara lebih lanjut oleh para pimpinan LPSK. Rencananya, status perlindungan kepada AGH akan diumumkan pada Senin (13/3/2023) lusa.

“Nantinya akan dibahas untuk memutuskan. Mungkin Senin depan diputuskan oleh pimpinan,” ujar Edwin.

Sementara Polda Metro Jaya menjelaskan alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap anak AGH di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

“Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Hengki kemudian menambahkan alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.

Sementara untuk kasus anak AGH, Hengki memiliki pertimbangan khusus lain terkait penahanannya.

“Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya yang bersangkutan kan sedang sakit,” jelasnya.

Menurut Hengki, penahanan terhadap AGH tetap berpedoman terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi.

Dalam kasus ini, AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version