JAKARTA, Inibalkpapan.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat suara terkait dugaan kekerasan yang dialami warga Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng)

Warga disebut-sebut menjadi korban kekerasan dan penangkapan aparat kepolisian saat berusaha menolak pembangunan tambang batu granit disekitar wilayah tempat tinggalnya puntuk embangunan Bendungan Bener

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo lewat keterangan tertulisnya, Rabu (9/1/2022), mengatakan, siap memberikan perlindungan kepada warga yang alami kekerasan. 

“Jika terbukti terjadi tindak pidana dalam tindak represif aparat terhadap masyarakat, LPSK siap memberikan perlindungan kepada mereka yang menjadi saksi dan korban,” ujarnya

Hasto meminta kepada masyarakat yang merasa menjadi korban kekerasan untuk segera melapor ke LPSK. Dia menilai, tindakkan aparat kepolisian tersebut bertolak belakang dengan fungsinya  kepolisian yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman.

“Kepada warga Desa Wadas yang mengetahui kejadian dan menjadi korban dari upaya represif yang terjadi, dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK,” ujar Hasto. 

“Tindakan berupa penangkapan disertai dengan dugaan kekerasan sangat bertolak belakang dengan semangat aparat negara yang seharusnya berfungsi melindungi warga negara,” kata Hasto.

Kata dia, penyelesaian konflik agraria yang dilakukan oleh aparat masih menggunakan cara lama, tindakan represif. Karena ada puluhan warga desa Wadas yang ditangkap.

“Aparat ditengarai mengedepankan tindakan represif dengan menangkap 60 warga Desa Wadas dengan beberapa diantaranya dilaporkan mendapatkan tindakan kekerasan,” ungkap Hasto. 

Seharusnya cara-cara seperti itu ditinggalkan, dan lebih mengedepankan dialog. “LPSK meminta aparat untuk lebih mengedepankan dialog dan menghindari segala bentuk tindak kekerasan,” ujar Hasto. 

Kata dia, pemerintah daerah, baik Kabupaten  Purworejo maupun  Provinsi Jawa Tengah, harus mampu berperan menjadi penengah sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. 

“LPSK juga meminta pemerintah daerah dapat memerhatikan hak-hak lingkungan hidup warga sebagai konsekuensi dari rencana pembangunan,” ujar Hasto. 

Kabarnya sebanyak 63 warga Desa Wadas termasuk satu orang Kuasa hukum dari LBH Yogyakarta masih ditahan di Polres Purworejo hingga Rabu (9/2/2022) siang.

suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version