BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan memastikan Luas lahan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Balikpapan telah mencapai 35 persen dari 50.330 hektare wilayah darat kota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Suryanto mengatakan luas RTH tersebut diklaim telah melebihi batas minimal kebijakan penataan ruang di wilayah kota yang tercantum dalam Perda Nomor 12 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan.

Lanjut Suryanto dalam RTRW, Pemkot Balikpapan harus menyediakan RTH minimal 30 persen dari luas kota. “Kita sudah 35 persen. Sudah melebihi batas minimal yang ada,” ujarnya (21/9/2018).

RTH yang dikelola dan dijaga berupa hutan lindung, hutan kota, hutan mangrove termasuk taman-taman baik milik pemerintah maupun swasta. Semuanya menurut Suryanto tersebar di enam kecamatan.

“Luas lahan RTH yang ada di antaranya terdiri dari 2 hutan lindung, 20 hutan kota dan tiga hutan mangrove serta taman-taman yang ada di dalam kota,” katanya.

Hanya keberpihakan untuk merawat RTH masih kecil. Hal ini dilihat dari anggaran yang dikucurkan Rp1,2 miliar untuk biaya perawatan RTH melalui APBD.
Selebihnya menggunakan dana CSR

“Per tahun Rp1,2 miliar. Ada juga seperti taman-taman kota itu banyak yang perawatannya dibiayai dari dana CSR. Perusahaan-perusahaan langsung ambil alih untuk biaya perawatan,” tandasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version