Lubang Tambang Kembali Telan Korban di Kaltim, Sudah 50 Orang Tewas Sejak 2011

Lubang tambang milik PT MHU yang menjadi lokasi ditemukannya korban / Jatam Kaltim
Lubang tambang milik PT MHU yang menjadi lokasi ditemukannya korban / Jatam Kaltim

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Tragedi maut akibat lubang tambang kembali terjadi di Kaltim. Kali ini, Thomas Steven Gomes (21), warga Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, ditemukan tewas tenggelam di salah satu lubang bekas tambang batu bara milik PT Multi Harapan Utama (MHU) di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Jenazah korban ditemukan Tim Penyelamat Damkar Kukar pada Kamis (25/7/2025) sekitar pukul 12.45 Wita, usai dilakukan pencarian intensif selama lebih dari satu jam.

Informasi dari masyarakat sekitar yang dihimpun Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim menyebutkan bahwa lubang tambang tersebut kerap digunakan warga sekitar untuk mandi dan mencuci, terutama saat musim kemarau.

Warga menyebut, korban sempat terlihat berenang sambil merekam menggunakan handphone. Setelah hilang, titik terakhir HP itulah yang membantu tim menyisir lokasi

Korban diketahui bekerja di kebun sawit dekat lokasi dan sedang mandi bersama kerabatnya. Namun, hanya korban yang masuk berenang. Kerabatnya hanya berada di pinggiran.

Kasus Kedua, Jarak Dekat dengan Jalan Publik

Peristiwa ini menjadi kasus kedua yang melibatkan lubang tambang milik PT MHU sebagai lokasi tewasnya warga. Sebelumnya, pada 16 Desember 2015, seorang pelajar SMK juga meregang nyawa di lubang tambang perusahaan yang sama.

“Ini bukti bahwa lubang tambang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. PT MHU telah dua kali terlibat langsung dalam kasus kematian,” tegas JATAM Kaltim dalam pernyataan resminya.

Berdasarkan investigasi lapangan JATAM, lubang tambang tersebut hanya berjarak 50 meter dari jalan umum. Hal ini jelas melanggar Permen LH No. 4 Tahun 2012, yang mengatur bahwa jarak aktivitas tambang dari pemukiman dan fasilitas umum minimal 500 meter.

Tak hanya itu, PT MHU juga dianggap melanggar kewajiban reklamasi dan pascatambang, sebagaimana diatur dalam PP No. 78 Tahun 2010, pasal 2 ayat 2 dan pasal 19-21 dan UU Minerba No. 3 Tahun 2020, pasal 96

Padahal izin tambang PT MHU (PKP2B No. 56.K/30/DJB/2008) seharusnya berakhir pada 1 April 2022, namun diperpanjang hingga 2032 dengan status IUPK usai perubahan regulasi Minerba.

Evaluasi Tambang Batu Bara di Kaltim

Dengan dua kali keterlibatan dalam kematian warga, serta tidak dilaksanakannya reklamasi, JATAM Kaltim menilai PT MHU dapat dikenai Pasal 359 KUHP, yaitu karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain.

“Kami mendesak Menteri Lingkungan Hidup mencabut izin lingkungan PT MHU, dan Menteri ESDM mencabut izin tambangnya,” tegas JATAM.

Desakan juga dialamatkan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim dan seluruh pemegang IUP agar segera melakukan reklamasi menyeluruh terhadap lubang-lubang tambang aktif maupun yang ditinggalkan, terutama yang berada dekat permukiman warga atau fasilitas umum.

Berdasarkan data JATAM Kaltim, setidaknya lebih dari 50 korban jiwa telah jatuh akibat lubang tambang di Kaltim sejak 2011. Korban berasal dari berbagai kelompok usia, termasuk anak-anak. Mayoritas meninggal di lubang bekas tambang yang tidak direklamasi dan dibiarkan terisi air beracun tanpa pengamanan.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses