Mahkamah Konstitusi Batalkan Penguasaan HGB Ratusan Tahun di IKN, Kepala Otorita Buka Suara

JAKARTA, inibalikpapan.com — Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, meluruskan isu pencabutan hak atas tanah di IKN pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan mengenai siklus HGU hingga 190 tahun dalam UU IKN.

Basuki menegaskan bahwa putusan tersebut tidak menghapus hak atas tanah, melainkan mengubah pola pemberiannya agar sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah.

“Putusan MK bukan mencabut hak atas tanah, tetapi merevisi mekanisme pemberiannya. HGB misalnya yang tadinya satu siklus, diperbaiki menjadi satu siklus terdiri atas pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan masing-masing 30-20 dan 30 tahun,” kata Basuki mengutip laman resmi Otorita IKN.

“Sampai saat ini tidak ada keluhan dari investor. Kami bersyukur mendapat dukungan politik yang sangat kuat untuk IKN,” ujar Basuki dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Selasa (25/11/2025).

Putusan MK tersebut sebelumnya membatalkan Pasal 16A UU Nomor 21 Tahun 2023 yang memungkinkan HGU hingga 190 tahun. Majelis hakim menilai masa HGU sepanjang itu dapat mengurangi kendali negara atas tanah IKN serta bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Perubahan mekanisme HGB menjadi struktur 30-20-30 hakim nilai lebih sejalan dengan prinsip penguasaan negara dan memastikan ruang kendali yang memadai terhadap pengelolaan lahan di kawasan baru tersebut.

Bagaimana Perkembangan IKN?

Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI itu, pembangunan fisik dan kelembagaan IKN juga menjadi agenda pembahasan. Target pemindahan 4.100 ASN hingga 2028, sinkronisasi lintas kementerian, dan penyusunan regulasi Pemdasus turut menjadi sorotan sebagai bagian dari transisi menuju pusat pemerintahan politik Indonesia.

Optimisme terhadap kelanjutan pembangunan IKN turut datang dari pimpinan Komisi II.
“Betapa bangga kita punya Ibu Kota atas rasa cipta karsa kita sendiri. Dengan kita pindah ke IKN, seluruh warga negara punya mimpi yang sama. Jangan ragu lagi tentang kelanjutan IKN!” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menambahkan, “Pemindahan IKN bukan hanya memindahkan orang, tapi memindahkan fungsi. Insyaallah pimpinan juga pindah, agar seluruh ekosistem pemerintahan bergerak.”***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses