Main Layang-Layang di Sekitar Bandara Bisa Dipenjara, Ancaman Serius bagi Keselamatan Penerbangan
JAKARTA, Inibalikpapan.com — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperingatkan masyarakat untuk tidak menerbangkan layang-layang di sekitar bandar udara, seperti Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Aktivitas tersebut dinilai sangat berbahaya karena mengganggu keselamatan operasional penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa aktivitas menerbangkan layang-layang di area pendekatan (final approach) Runway 06 dan 07L telah mengganggu jadwal pendaratan pesawat. Beberapa pesawat bahkan terpaksa dialihkan ke bandara lain atau melakukan pendekatan ulang (go-around) demi keselamatan penumpang.
“Ini bukan hanya soal gangguan, tapi menyangkut nyawa manusia. Semua bentuk aktivitas di kawasan keselamatan penerbangan yang membahayakan, termasuk layang-layang, bisa dipidana hingga 3 tahun penjara atau denda Rp1 miliar, sesuai Pasal 421 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,” tegas Lukman.
Koordinasi Lintas Sektor hingga Pembentukan Satgas
Kemenhub telah melakukan langkah cepat melalui koordinasi dengan Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura Indonesia, AirNav Indonesia, maskapai penerbangan, hingga aparat daerah dan kepolisian. Salah satu solusi yang tengah ditempuh adalah pembentukan Satgas Bersama Penanganan Gangguan Layang-Layang.
Satgas ini akan bertugas menjalankan edukasi masyarakat, patroli, penertiban, hingga penegakan hukum di lapangan secara terpadu, untuk meminimalkan potensi gangguan terhadap keselamatan penerbangan.
Regulasi Daerah Sudah Ada, Saatnya Ditegakkan
Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, Putu Eka Cahyadhi, mengapresiasi Pemerintah Kota dan Kabupaten Tangerang yang telah memiliki Perda khusus terkait larangan menerbangkan layang-layang:
- Perda Kota Tangerang No. 7 Tahun 2004: Larangan menerbangkan layang-layang di sekitar Bandara Soekarno-Hatta.
- Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2018: Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
- Perda Kabupaten Tangerang No. 10 Tahun 2024: Penyelenggaraan ketertiban umum di luar kawasan bandara.
“Kami harap pengawasan perda ini bisa lebih optimal. Pemerintah daerah, camat, lurah hingga RT/RW perlu dilibatkan aktif demi menjaga keselamatan penerbangan,” ujar Putu Eka.
KKOP: Kawasan Terlarang untuk Layang-Layang dan Drone
Putu juga menekankan bahwa wilayah di sekitar bandara termasuk dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), yang secara hukum dilarang untuk aktivitas seperti layang-layang, drone, laser pointer, atau objek udara lain.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga keselamatan bersama. Jangan bermain layang-layang atau drone di dekat bandara. Ini bukan hanya melanggar hukum, tapi bisa membahayakan ratusan nyawa,” katanya./info publik
BACA JUGA
