BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan mulai bergerak malam ini melakukan razia pasca diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (15/01)

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, sesuai Surat Edaran tentang PPKM maka aktifitas masyarakat hanya sampai pukul 21.00 Wita. Karena setelahnya akan diberlakukan jam malam.

“Saya mohon pengertiannya ini demi kebaikkan kita bersama. Kita sudah menyampaikan jam operasi cuma sampai pukul 21.00, kita dari Satpol PP, aparat TNI, Polri akan mulai bergerak.” ujarnya dalam Konfrensi Pers

Wali Kota Balikpapan itu pun meminta masyarakat mematuhi ketentuan PPKM. Karena tidak diijinkan lagi beraktifitas setelah pukul 21.00 Wita. Karena hal itu dalam rangka mencegah penularan dan penambahan kasus covid-19.

“Kita mohon masyarakat mematuhi, kegiatan masyarakat yang kita tidak ijinkan sementara mohon dipatuhi ini demi kebaikkan kita bersama,” ujarnya.

Rizal menegaskan, akan menindak tegas warga yang melanggar ketentuan PPKM. Dimana akan dilakukan penertiban hingga penutupan. “Iya penindakkan sesuai ketentuan. Kita mengajak masyarakat memahami, kalau sudah melewati jam,” ujarnya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version